Ini Penjelasan Bahlil Soal Pencabutan Ribuan IUP, HGU dan HGB

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
Ini Penjelasan Bahlil Soal Pencabutan Ribuan IUP, HGU dan HGB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto : Ist.

" Bahlil Lahadalia menyampaikan alasan pemerintah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan alasan pemerintah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), karena tidak dijalankan, tidak produktif serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang ada.

Selanjutnya kata Bahlil, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," ujar Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, Jumat (7/1/2022) secara virtual.

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Terkait pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada, Bahlil menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan.

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Baca Juga: DPD RI Apresiasi Jokowi Cabut Ratusan Izin Usaha Pertambangan

Bahlil menjelaskan, izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Cabut Ribuan IUP Pertambangan, PERKHAPPI Sultra: Datanya Harus Dibuka

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/1/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (Minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga