Ini Tiga Nama Calon Sekda Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
0 dilihat
Ini Tiga Nama Calon Sekda Busel
Sekda Sultra, Nur Endang Abbas dalam suatu kegiatan. Foto: Musdar/Telisik

" Setiap tahapan seleksi selalu dikomunikasikan dengan KASN sebelum diumumkan "

KENDARI, TELISIK.ID - Meski mendapat penolakan, panitia seleksi (pansel) terbuka Sekda Buton Selatan (Busel), akhirnya mengumumkan tiga besar calon Sekda. Tiga nama tersebut adalah, La Ode Budiman, La Ode Muharram dan La Ode Karman.

Pengumuman tersebut tertuang pada surat bernomor: 20/PANSEL-JPTP/SEKDA/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022.

Ketua Pansel yang juga Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas, menegaskan bila proses seleksi terbuka Sekda Busel sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan saat penentuan akhir diperiksa langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Al hasil, semua sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada syarat umum pengumuman. Kemudian soal hasil dari penilaian Pansel itu tidak mengada-ngada," terang mantan kepala BKPSDM Provinsi Sultra itu.

Tak hanya itu, kata dia, bahkan setiap tahapan seleksi selalu dikomunikasikan dengan KASN sebelum diumumkan.

Baca Juga: Disperindag Konawe Temukan Makanan Kadaluwarsa Dijual di Swalayan

Ketika ditanya tentang adanya gelombang penolakan di daerah terkait beberapa calon Sekda yang diduga cacat hukum dan administrasi, dirinya mengaku tidak tahu. Yang pasti, pihaknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Calon Sekda ini memenuhi syarat semua. Itu berdasarkan pengumuman serta regulasi dari Permenpan-RB, KASN dan regulasi lainnya. Bahwa ada penolakan, saya tidak tahu. Karena semua ini sudah sesuai aturan," bebernya.

Baca Juga: Wujudkan WBK-WBBM, Rutan Unaaha Gelar Deklarasi Janji Kinerja

Soal poin lima dan enam pada syarat calon dalam hal ini ketentuan masa jabatan minimal lima tahun dan dua tahun, lanjutnya, juga telah terpenuhi. Bahkan pada ketentuan itu, dirinya langsung yang meminta kepada seluruh calon agar menyiapkan kronologis jabatan pada setiap SK masing-masing.

"Jadi menurut KASN, penjabarannya dua tahun itu terhitung ketika dilantik. Sedangkan dari Pansel terhitung dua tahun saat mendaftar. Jadi ketika mendaftar, para calon Sekda ini terhitung sudah dua tahun 11 hari. Artinya, sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau syarat minimal lima tahun itu diakumulasi sejak menduduki jabatan eselon tiga," jelasnya.

Pasca pengumuman, tahapan berikutnya yakni pengiriman data melalui aplikasi ke KASN untuk meminta rekomendasi. Setelah rekom KASN keluar, PPK dalam hal ini bupati mengirim surat ke gubernur tentang permintaan rekomendasi persetujuan untuk kemudian dilakukan pelantikan Sekda definitif.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga