Investasi Miras Dinilai Bisa Merusak Rumah Tangga
Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Ilustrasi minuman keras atau miras. Foto: Repro google.com
" Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan potensi kekerasan pada keluarga. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana Pemerintahan Jokowi melegalkan investasi minuman keras (miras) lokal, terus menuai penolakan dari parlemen.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina. Dewan satu ini angkat bicara terkait pembukaan izin investasi, untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.
Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.
Ia mengungkapkan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa investasi miras dibuka di seluruh Indonesia.
Dibuka secara umum di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.
"Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon. Sedangkan, industri miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," terangnya Nevi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Sarankan Proyek Food Estate Dihentikan
Nevi merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu, yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan potensi kekerasan pada keluarga. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,”ujar politisi PKS ini.
Ia menambahkan, hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan. Itulah sebabnya, meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.
Ironisnya, lanjut Nevi, pemerintah tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja, tetapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.
“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung pembangunan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila kedua Pancasila. Memberi peluang yang malah mencederai nilai universal umat manusia harusnya tidak terjadi," tandasnya.
Ia menegaskan, jangan sampai tujuan pembangunan lebih mengarah pada perbuatan melanggar norma, hukum, dan agama.
"Kebijakan Negara harus menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia. Karena Rumah Tangga Keluarga Indonesia merupakan benteng pertahanan Bangsa dan Negara,” pungkasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha