KPU Terima Visitasi Penilaian Ketaatan Layanan Informasi dari KI Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 14 Oktober 2022
0 dilihat
KPU Terima Visitasi Penilaian Ketaatan Layanan Informasi dari KI Jawa Timur
Suasana kunjungan Komisi Informasi ke KPU Jawa Timur. Foto: Ist

" KPU Jawa Timur menerima visitasi (kunjungan) Komisi Informasi. Visitasi tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) guna menilai ketaatan badan publik terhadap Undang-Undang dalam melakukan layanan informasi "

SURABAYA, TELISIK.ID - KPU Jawa Timur  menerima visitasi (kunjungan) Komisi Informasi. Visitasi tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) guna menilai ketaatan badan publik terhadap Undang-Undang dalam melakukan layanan informasi.

Komisioner KI Jawa Timur, Ahmad Nur Aminuddin mengatakan sebelum dilaksanakan Monev, pihaknya telah membagikan sebanyak 345 Self Assesment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh kabupaten/kota.

“SAQ ini kita sebar untuk mengukur tingkat kepahaman badan publik sesuai yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI),” kata Amin, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: AHY Harus Realistis dan Berpikir Seperti Prabowo, Tak Masuk Bursa Pilpres, Nyaleg DPR RI

Dari jumlah tersebut, hanya 40 persen atau sebanyak 145 badan publik yang mengembalikan SAQ. Termasuk salah satunya, KPU sebagai badan publik vertikal.

Di Jawa Timur sendiri, yang masuk dalam tahapan visitasi selain KPU Jawa Timur meliputi KPU Kota Madiun, KPU Kota Probolinggo, KPU Magetan, KPU Kediri, KPU Jombang, KPU Sidoarjo, KPU Sumenep dan KPU Jember.

Amin melanjutkan, visitasi ini merupakan rangkaian proses peningkatan status informatif badan publik untuk KI Awards Tahun 2022. Kemudian pasca dilakukan verifikasi akan dilanjutkan dengan wawancara.

“Yang penting Operator Pejabat Pengelola Informasi dan DOkumentasi (PPID) juga memahami,” lanjut Amin.

Sementara Anggota KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro sebagai pengarah PPID mengaku, pihaknya optimis menjadi Badan Publik dengan status Informatif dari sebelumnya menuju informatif.  

Baca Juga: Bukan AHY, 4 Sosok Ini Cocok Buat Cawapres Anies Baswedan

“Kami optimis karena kami telah menyediakan informasi dan melakukan layanan sesuai dengan aturan,” tutur Gogot.

Selanjutnya, tim Visitasi KI Jawa Timur melakukan verifikasi terhadap ketersediaan data dan informasi sesuai dengan SAQ yang telah dikumpulkan. Informasi yang diverifikasi meliputi pertama informasi yang wajib diumumkan. Ini berbasis link karena harus ada dalam website.

"Kedua, informasi yang perlu disediakan, dapat disediakan dalam google drive, one drive, maupun hard copy. Dan ketiga yaitu informasi yang dikecualikan," jelasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga