Perkara Izin PT Toshida, Kadis ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 07 Desember 2021
0 dilihat
Perkara Izin PT Toshida, Kadis ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka
Nampak Depan Kantor ESDM Sultra, Foto: Andi May/Telisik.id

" Kejati menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra, AA sebagai tersangka atas izin Pertambangan PT Toshida. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra, AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas izin Pertambangan PT Toshida.

Diketahui sebelumya, Kejati Sultra memeriksa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Penyalahgunaan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida.

Kepala Seski Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penetapan tersangka AA dari pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami menemukan bukti yang kuat dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, lalu kami menetapkan AA sebagai tersangka terkait izin RKAB PT Toshida," ujar Dody.

Baca Juga: Kelompok Pemuda Ricuh di Pasar Panjang Kendari Kini Berdamai

Sementara untuk Direktur PT Toshida, ia mengaku masih dalam penyidikan.

Baca Juga: Mengenal Tazkia Nabila, Polwan yang Dipukuli Tentara Ternyata Anak Perwira TNI

"Kami sudah melakukan penyitaan aset milik LSO di Jakarta berupa dua bidang tanah dan dua bangunan," ujar Dody.

Kejati Sultra juga telah menyita Ore Nikel di Kolaka Utara milik PT Toshida.

"Sebanyak 22 Tumpukan Ore Nikel milik PT Toshida telah kami sita," jelas Dody.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida merugikan negara sekitar Rp 495 Miliar. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga