Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diterbitkan, Berikut Ketentuannya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Senin, 22 Februari 2021
0 dilihat
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diterbitkan, Berikut Ketentuannya
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2021 dimana pekerja akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Foto: Repro Google.com

" BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal ini merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun dengan syarat, terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, serta masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Dikutip dari Kontan.id Senin (22/2/2021), beleid tersebut juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Menjadi 2 Hari

Sementara untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil tak perlu terdaftar sebagai peserta JP. Namun kepesertaan JKN dalam syarat tersebut merupakan peserta penerima upah pada badan usaha.

Berdasarkan draft PP, besaran iuran JKP sebesar 0,46?ri upah. Hal itu tidak menambah jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta sebelumnya.

Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22?ri upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan. Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran.

Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14?ri upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1?ri upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75?ri upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6?ri upah sebulan.

Baca juga: Berapa Gaji Menteri dan Tunjangannya Per Bulan? Berikut Rinciannya

Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1?ri upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2?ri upah sebulan.

Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.

Besaran uang yang diterima sebesar 45?ri upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25?ri upah sebulan.

Manfaat yang dapat diterima oleh peserta JKP dibatasi hanya sebanyak 3 kali. Manfaat pertama paling cepat dapat diambil setelah ketentuan masa iuran terpenuhi.

Sementara manfaat kedua paling cepat dapat diambil setelah 5 tahun manfaat pertama diambil oleh peserta. Begitu pula manfaat ketiga JKP dapat diambil setelah 5 tahun dari manfaat kedua diambil.

Bila pekerja tak didaftarkan dalam JKP, pengusaha wajib untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP. Hal itu dikecualikan bagi usaha mikro. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga