Jaringan Demokrasi Rakyat Datangi Polda Sultra, Protes Penambangan Ilegal PT DMS 77

Pangga Rahmad, telisik indonesia
Sabtu, 08 Oktober 2022
0 dilihat
Jaringan Demokrasi Rakyat Datangi Polda Sultra, Protes Penambangan Ilegal PT DMS 77
Massa Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra terkait penambangan ilegal oleh PT DMS 77. Foto: Pangga Rahmad/Telisik

" Ada dugaan keterlibatan pihak kepolisian sehingga kedua perusahaan tersebut berani melakukan penambangan secara ilegal "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat (JDR) Sulawesi Tenggara, mendatangi Polda Sultra. Mereka melakukan aksi demonstrasi terkait penambangan ilegal yang dilakukan PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77, Kamis (6/10/22).

Diketahui, PT DMS 77 melakukan penambangan di kawasan hutan lindung di Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Anugerah Lestari Kendari (ALK).

Koordinator aksi, Fahmi Beddu mengatakan, Polda Sultra memang telah menyegel 28 unit alat berat milik PT DMS 77.

"Namun sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangka," terang Fahmi.

Senada dengan Fahmi, Rasyid, salah satu anggota JDR mengatakan, ada dugaan keterlibatan pihak kepolisian sehingga kedua perusahaan tersebut berani melakukan penambangan secara ilegal.

Baca Juga: Solusi Ketua APBMI Sulawesi Tenggara Soal Kisruh Buruh Pelabuhan Kendari

"Ini masih dugaan kami, bahwa ada pihak kepolisian yang terlibat dalam penambangan di kawasan hutan lindung oleh PT DMS 77," ungkap Rasyid.

Rasyid menambahkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT ALK tidak bisa dipakai oleh perusahaan lain.

"Itu cacat administrasi. PT DMS 77 tidak memiliki IUP tetapi melakukan aktivitas penambangan, bahkan di wilayah hutan lindung," tambah Rasyid.

Dugaan keterlibatan pihak kepolisian ini segera ditepis oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Unit 3 Polda Sultra, Ipda Andi Sarudin Jamal.

"Dugaan itu tidaklah benar. Kalaupun ada bukti tentang hal itu, silakan dilaporkan," kata Sarudin Jamal kepada Telisik.id saat dimintai keterangan.

Sementara itu, mengenai status hukum pemilik PT DMS 77 yang seolah jalan di tempat, melalui pernyataan Kriminal Khusus (Krimsus) Tindak Pidana Tertentu (Tipitder), Rahman, membantah pernyataan tersebut.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Lantik Pj Wali Kota Kendari 10 Oktober 2022

"Sudah tahap I. Berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2022," kata Rahman yang sekaligus menjadi penyidik dalam kasus ini.

Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemilik kedua perusahaan ini, baik PT DMS 77 maupun PT ALK adalah orang yang sama.

"SPK itu juga sebetulnya tidak ada, karena pemilik perusahaannya sama. Jadi dia (pemilik) berpikir untuk apa (mengeluarkan) SPK, saya yang punya, jadi kalau ada tunjukkan ke saya," terang Herman. (A)

Penulis: Pangga Rahmad

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga