Honorer Masa Pengabdian 5 Tahun Bakal Diangkat jadi PPPK
La Ode Manarfa Nafsahu, telisik indonesia
Kamis, 28 Maret 2024
0 dilihat
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua saat memberikan penjelasan terkait nasib honorer dengan masa pengabdian di atas 5 tahun. Foto: Munarfa/Telisik
" Berdasarkan hasil Rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, Honorer dengan masa pengabdian di atas 5 tahun dan telah terdaftar di BKN akan diangkat menjadi ASN PPPK "
KENDARI, TELISIK.ID - Kabar gembira dari anggota Komisi II DPR RI, Hugua bagi seluruh Tenaga Honorer Pemerintah. Berdasarkan hasil Rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, Honorer dengan masa pengabdian di atas 5 tahun dan telah terdaftar di BKN akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Menurut Hugua, semua tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN dengan masa pengabdian di atas lima tahun dan mau menjadi PPPK bakal diakomodir.
"Diusahakan Desember paling lambat tahun 2024 seluruh sudah terangkum menjadi ASN," ujar Hugua, perwakilan dari Komisi II DPR RI, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Begini Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Sulawesi Tenggara
Lebih lanjut, Hugua menambahkan, agar semua wilayah pemerintah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia harus memberikan database kebutuhan tenaga yang akan direkrut menjadi ASN PPPK.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah lama mengabdi di pemerintah dan telah terdaftar di BKN. Adapun tenaga honorer yang masih baru, akan diupayakan setelah menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
"Pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus mematuhi keputusan pemerintah pusat ini dan memberikan database kebutuhan tenaga rekrut yang dibutuhkan," tegas Hugua.
Baca Juga: Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 2,7 Kilogram Barang Bukti Narkotika
Upaya ini mendorong para tenaga honorer untuk menjadi ASN dan telah mengabdi lama di pemerintahan. Sudah menjadi keharusan negara dalam memproses para honorer ini supaya menjadi ASN, sebagai wujud terimakasih atas pengabdian kepada pemerintah.
Tryas Munarsyah, pengamat kebijakan pemerintah, mengapresiasi kebijakan ini sehingga harus segera direalisasikan.
"Kebijakan ini sangat bagus dan perlu direalisasikan atau diwujudkan," ujarnya. (B)
Penulis: La Ode Manarfa Nafsahu
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS