Kades Palsukan Tanda Tangan, DPRD Busel Akan Panggil Inspektorat
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 02 Desember 2019
0 dilihat
Anggota DPRD Buton Selatan (Busel), Partai PDIP, Dodi Hasri. Foto: Istimewa
" Kita akan panggil pihak terkait dalam waktu dekat ini untuk memastikan akar masalah dan pemecahannya. "
BATAUGA-TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) akan menjadwalkan pemanggilan kepala Desa Wambongi Kecamatan Batuatas, La Ode Basirun, serta perangkat desa yang diduga menjadi korban pemalsuan tandatangan dan perbuatan tindak pidan korupsi terhadap pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Dinkes Gagas Porgram Pelayanan Kesehatan Berjalan
"Kita akan panggil pihak terkait dalam waktu dekat ini untuk memastikan akar masalah dan pemecahannya," ungkap anggota DPRD Busel partai PDIP, Dodi Hasri, Senin (2/12/201).
Kata dia, tidak hanya kades dan perangkat desa saja yang bakal dipanggil. Dewan juga akan memanggil pihak Inspektorat untuk menanyakan sejauh mana kinerja mereka terhadap penelusuran dan hasil audit atas kasus tersebut.
"Saat ini belum kami jadwalkan. Nanti sepulangnya kami dari Makasar baru segera kami menjadwal pemanggilan ini secepatnya," tambah Alumni HMI ini.
Kasus pemotongan honor para perangkat desa ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Hanya saja warga setempat baru melaporkan kejadian ini tahun 2018. Pasalnya, para warga setempat sudah resa dengan sikap kades tersebut. Apalagi, La Ode Basirun nekat memalsukan tandatangan para perangkat desanya untuk mencairkan dana tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kades Mandek di Inspektorat Busel
Perangkat desa yang dimaksud warga terdiri dari, BPD, KAUR, Pembina TPQ, imam Masjid dan anggaran kepemudaan. Dalam ketentuannya, para perangkat desa mendapat honor sebsar Rp 320 ribu perorang setiap bulan dan dibayarkan per triwulan. Namun mereka hanya menerima Rp. 250 ribu.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin