Kakek Peras dan Ancam Kekasih Gelap dengan Video Seks

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 10 Mei 2023
0 dilihat
Kakek Peras dan Ancam Kekasih Gelap dengan Video Seks
Seorang kakek berumur 62 tahun di Kulonprogo, DIY, memeras dan mengancam akan menyebarkan video seks dengan kekasih. Foto: Repro Jogja.suara.com

" Seorang kakek 62 tahun berinisial TSI di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, memeras dan mengancam kekasihnya dengan video seks "

KULONPROGO, TELISIK.ID - Seorang kakek 62 tahun berinisial TSI di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, memeras dan mengancam kekasihnya dengan video seks.

Dilansir dari News.detik.com, Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setya Pambudi menerangkan, kasus bermula pada Maret 2023.

Agus menyebutkan, pelaku merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan. Sementara korban berinisial AN (31) merupakan pasien di klinik tempat pelaku bekerja.

Dari perkenalan keduanya, muncul rasa suka sehingga memutuskan berpacaran meski masing-masing sudah berkeluarga. Pelaku dan korban juga beberapa kali berhubungan badan.

Pelaku pun merekam aktivitas seksual itu dengan dalih untuk kenang-kenangan.

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Peras ASN Rp 8,7 Miliar hingga Nasdem Berkelit

"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan," jelasnya.

AN kemudian ingin menyudahi hubungan terlarang itu. Namun pelaku tidak terima, lalu mengancam bakal menyebarkan video seks mereka berdua dan melaporkan perbuatan AN kepada suaminya.

"Karena merasa terancam dan takut, korban menyanggupi permintaan tersangka. Kemudian, Senin, 27 Maret 2023, bertempat di Kembang, Nanggulan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Sampai dengan kasus ini dilaporkan, tersangka masih menagih kekurangan sejumlah Rp 10 juta, tapi tidak diberikan karena uang korban sudah habis," ucap Agus.

Baca Juga: Kronologis Video Porno 2 Menit 27 Detik di Kendari Terungkap, Pelaku Diancam dan Diperas

AN lalu membuat laporan di Polsek Nanggulan. Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dikutip dari Detik.com, sempat buron, pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023).

"Sekitar pukul 21.30 WIB, kami dapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah penginapan wilayah Girimulyo. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," imbuhnya. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga