Kapal Tongkang PT GMS Karam dan Tumpahkan Ore Nikel di Laut Laonti
Kardin, telisik indonesia
Senin, 31 Mei 2021
0 dilihat
Nampak kapal tongkang milik PT GMS karam dan menumpahkan ore nikel di perairan Laonti. Foto: Ist.
" Managemen Lapangan PT GMS, Muhammad Arif menerangkan, pihaknya tidak mengetahui jika kapal tongkang tersebut rupanya mengalami kebocoran "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sebuah kapal tongkang milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang mengangkut ore nikel karam di perairan Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (30/5/2021) malam.
Salah seorang warga sekitar, Anhar menuturkan, akibat tumpahan ore tersebut membuat air laut berwarna merah dan mencemari bibir pantai areal jety PT GMS.
"Itu air laut merah semua karena tumpahan ore nikel kapal tongkang itu," katanya saat dihubungi Telisik.id, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin di Konsel Diperpanjang
Kata Anhar, kejadian itu diduga akibat kelalaian pihak PT GMS, pasalnya baru sekali ini kapal tongkang mengalami karam saat memuat ore.
"Itu bisa saja karena lalai, masa bisa karam padahal baru mulai berlayar," cetusnya.
Sementara itu, Managemen Lapangan PT GMS, Muhammad Arif menerangkan, pihaknya tidak mengetahui jika kapal tongkang tersebut rupanya mengalami kebocoran.
Hal itu dikarenakan, pihak kapal tongkang mengaku jika kapal tersebut layak dimuati ore nikel yang rencananya akan menuju ke PT VDNI di Morosi.
Baca Juga: 2.368 Warga Mubar Sudah Divaksin COVID-19
"Katanya pihak kapal itu layak dimuati, tapi ternyata ada kebocoran di haluannya. Terbukti tadi kita sudah evakuasi, sudah dibongkar muatannya sebagian dan ternyata di dalam manhole itu penuh air," jelasnya saat dihubungi via WhatsApp.
Kejadian itu diakuinya baru kali ini, Arif juga menerangkan, kapal tongkang dimaksud sudah melakukan perjalanan sebanyak empat trip.
"Sebelumnya itu aman-aman saja, namun pas ini saat mau lanjut ke Morosi, haluannya langsung turun, tenggelam dia. Tapi kita sudah evakuasi tadi," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha