Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PCR di Muna Bakal Ditingkatkan ke Penyidikan

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 13 Maret 2022
0 dilihat
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PCR di Muna Bakal Ditingkatkan ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. Foto : Sunaryo/Telisik

" Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan "

MUNA, TELISIK.ID - Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 lalu yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.  

Sebagai pejabat baru di Polres Muna, Astaman terlebih dahulu akan mempelajari laporan dugaan mark up harga satuan pada pengadaan alat laboratorium kedokteran itu.

"Dalam waktu dekat, kita akan gelar perkara. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, bulan ini (Maret) statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Astaman, Minggu (13/3/2022).

Mantan Kanit Tipidkor Polres Sorong, Papua Barat itu mengaku, laporan pengadaan PCR sangat menonjol. Karena, sejak diadakan tahun 2020 lalu, alatnya belum difungsikan hingga saat ini.

"Saya akan coba tuntaskan, agar ada kepastian hukum," janjinya.

Baca Juga: Gelar Ritual di Bendungan, 4 Warga Baubau Tewas Terseret Arus

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR telah bergulir sejak tahun 2021 lalu di Polres Muna. Pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini.

Dalam laporan itu, ada indikasi mark up harga satuan. Di mana, untuk pengadaan 20 unit alat pendekteksi COVID-19 itu harga pembelian yang tertera dari distributor PT Indo Farma sebesar Rp 1,2 miliar. Terdapat selisih Rp 700 juta yang diduga diselewengkan.

Baca Juga: Pria Ini Cabuli 30 Santri Lelaki Sesama Jenis, Dilakukan Sejak 2016 Tiap Malam

Dalam aturan, pengadaan itu, disebutkan apabila ada kelebihan anggaran, pihak ketiga wajib mengembalikan ke kas daerah. Namun, buktinya itu tidak dilakukan. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga