Polres Sumba Timur Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Polres Sumba Timur Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian
Pelaku dan penadah barang curian. Foto: Ist.

" Ia ditangkap di rumahnya di kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur "

SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Aparat keamanan Polres Sumba Timur, NTT berhasil menangkap pelaku dan penadah barang curian, Rabu (03/11/2021).

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono mengatakan, korban perampokan itu dialami oleh Fergelius Pianus Dhae alias Fian (26) dan rekannya Jhanet Malo alias Janet (26) pada akhir pekan lalu.

Keduanya dirampok di leter S Pambota Njara, Kilometer 12, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Setelah menerima laporan, tim Buser kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Marthen Umbu Sogar alias Mawar (41), warga Kilometer 6, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Mawar merupakan penadah barang hasil kejahatan. Pelaku ditangkap pada Rabu pagi (3/11/2021), setelah polisi menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Pambota Ndjara.

Polisi kemudian membekuk pelaku perampokan Yohanis Umbu Pati alias Bapa Deki (41).

Ia ditangkap di rumahnya di kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/147/X/2021/SPKT/POLRES Sumba Timur/Polda NTT yang disampaikan korban Fergelius Pianus Dhae alias Fian (26) dan rekannya Jhanet Malo alias Janet (26).

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk vivo tipe V21 dengan imei 1: 862084059279779 Imei 2: 862084059279761 milik korban Fian.

Baca Juga: Satu Keluarga Mantan Petinju Dunia Ditangkap, Polres Langkat dan Jaksel Diduga Langgar HAM

Baca Juga: Tukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang, Kapolda: "Blender Polisi Itu"

Tak hanya itu, satu buah gelang muti milik korban Janet, satu buah anting emas milik korban Janet. Ada pula satu buah parang sumba milik pelaku Bapa Deki.

Kemudian satu buah jaket jeans warna biru tua, satu buah kapota/kain ikat kepala, satu buah sebo/tutup wajah warna hitam, satu buah kain Sumba Barat warna biru – orange dan satu lembar kaos hitam kombinasi hijau pupus milik Bapa Deki.

Sementara handphone milik korban Janet yakni OPPO A37 masih di tangan Mariana Umbu Lado alias Ina yang berada di Pelli, Desa Mawo Dana, Kecamatan Waijewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu saat dikonfirmasi awak media menambahkan, terduga pelaku Yohanis Umbu Pati alias Bapa Deki sudah 3 kali melakukan perampokan di tempat yang sama.

Saat ini, kata Kasat, pihaknya sudah mengamankan keduanya guna diperiksa lebih lanjut.

"Dua-duanya sudah kami amankan. Setelah itu akan kami proses dan memberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik itu pelaku maupun penadahnya," pungkasnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga