Kasus Oknum PPPK Bombana Setubuhi Sepupu di Kendari Dilimpah ke Kejaksaan, Keluarga Korban Protes Tersangka Tak Ditahan
Hamlin, telisik indonesia
Selasa, 21 Oktober 2025
0 dilihat
Satreskrim Polresta Kendari limpahkan berkas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Oknum PPPK Bombana ke Kejaksaan. Foto: Hamlin/Telisik.
" Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA, kepada sepupunya FS (25) kini memasuki babak baru "

KENDARI, TELISIK.ID - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA, kepada sepupunya FS (25) kini memasuki babak baru.
Diketahui, FA merupakan salah seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh korban tertanggal 16 Oktober 2025, tertulis bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Diberitahukan kepada saudari bahwa perkara tersebut telah kami kirimkan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kendari dengan nomor berkas perkara nomor: BP/154/X/2025 Satreskrim tanggal 10 Oktober 2025," tulis dalam SP2HP tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menunggu tanggapan dari Kejari Kendari.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Sultra Desak Pemkab Bombana Nonaktifkan PPPK Pelaku Kekerasan Seksual 10 Tahun
"Menunggu penelitian dari kejaksaan, apakah ada P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) apakah langsung tahan P21 (berkas dinyatakan lengkap). Berkas kita sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kota Kendari," kata AKP Malau kepada telisik.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/10/2025).
Ketika ditanya apakah kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka FA, AKP Malau belum memberikan jawaban.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum korban FS, Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap FA meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (29/9/2025) lalu.
"Saya heran Polres, kenapa (FA) tidak ditahan padahal sudah tersangka," ujar Rahman kepada telisik.id melalui pesan WhatsApp.
Menurut Rahman, seharusnya kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka FA. Sebab kata Rahman, secara ketentuan ancaman hukuman terhadap FA lebih dari 5 tahun penjara.
"Sebaiknya tersangka itu ditahan, karena ini kasus menyangkut kekerasan tindak pidana seksual dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak supaya ada efek jerah," jelas Rahman.
Lebih lanjut Rahman mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka FA menimbulkan pertanyaan besar bagi kelurga korban.
"Sekarang kan kelurga bertanya-bertanya, kenapa tersangka itu tidak di tahanan, masih berkeliaran bebas, masih masuk kantor," kata Rahman.
Kasus ini dilaporkan oleh korban FS di Polresta Kendari pada April 2025 lalu. Kepada telisik.id, FS bercerita, jika pelaku FA telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak 10 tahun lalu, yakni 2015 hingga tahun 2022.
Baca Juga: Oknum PPPK Bombana Setubuhi Sepupu Sejak SMP hingga Dewasa, Korban Alami Trauma Berat
FS mengaku saat pertama kali ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh FA terhadapnya ketika ia masih duduk di bangku SMP dan belum mengalami menstruasi.
Menurut FS, selama bertahun-tahun ia hidup dalam tekanan dan ancaman. Bahkan setiap kali menolak, pelaku mengancam akan menabraknya dengan motor atau membunuhnya jika mengadu ke orang tua.
Diketahui,.saat itu FA tinggal di rumah korban selama menempuh pendidikan di Kota Kendari. Dengan dalih ingin kuliah, FA tinggal satu atap dengan korban dan orang tuanya, bahkan dibiayai penuh oleh keluarga korban sembari membantu kerja di rumahnya. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS