Saat Pilkada, Jumlah Pemilih Per TPS Dikurangi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 14 Juni 2020
0 dilihat
Saat Pilkada, Jumlah Pemilih Per TPS Dikurangi
Proses pemungutan suara. Foto: Ilustrasi Antara

" Kita sepakati 500 orang pemilih dalam satu TPS. "

KENDARI, TELISIK.ID - Saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dikurangi. Pengurangan dilakukan guna menekan kemungkinan terjadinya kerumunan di lokasi TPS.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menyampaikan, keputusan tersebut telah didiskusikan dalam rapat virtual Komisi II. Rapat itu menyepakati jumlah pemilih sebanyak 500 orang per TPS.

"Kita sepakati 500 orang pemilih dalam satu TPS," singkatnya seperti dilansir Medcom.id, Minggu (14/6/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyodorkan dua opsi, antara 500 atau 800 pemilih dalam satu TPS. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyarankan opsi tambahan 300 pemilih per TPS.

Ada juga opsi pengaturan waktu di mana pemilih bisa mencoblos sesuai jam yang ditentukan. Dengan demikian, risiko kerumunan bisa dihindari. Namun, Saan menyebut pemerintah tak bisa tutup mata pada realitas yang ada.

Baca juga: Pramono Edhie Wibowo Wafat, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

"Siapa yang bisa jamin (aman) kalau diatur secara waktu. Daripada mengambil risiko, mending disiapkan," tutur Saan Mustofa.

Pendapat lainpun disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro. Dia kurang setuju dengan ide tersebut, karena secara otomatis anggaran untuk petugas pemilihan akan ikut bertambah seiring penambahan jumlah TPS.

“Untuk hindari kerumunan tinggal diatur saja untuk membuat Pepes (Peraturan peserta) di tempat terbuka dengan space yang luas supaya bisa menempatkan kursi yang banyak," pungkasnya.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin

Baca Juga