Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Bombana
Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2020
0 dilihat
Kedua pelaku dan barang bukti berupa bingkisan sabu serta alat ukur timbangan digital yang diamankan polisi. Foto: Hir/Telisik
" Pada TKP pertama, polisi buntuti seorang pria yang sementara melakukan transaksi dengan cara membuang barangnya ke kolong jembatan. Di tempat itu ditemukan tiga bungkusan dengan berat takaran 0,70 gram, kemudian dilakukan pengembangan. "
BOMBANA, TELISIK – Satuan Resnakoba Polres Bombana berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan dua pria, AM (33) dan RP (32). Keduanya diketahui berasal dari daerah yang sama yakni Desa Waemputang, Bombana.
Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra membeberkan, penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan di dua TKP. Pada Rabu (8/7/2020) sore dilakukan pembuntutan terhadap AM (33) yang dicurigai telah melakukan transaksi narkotika, dengan cara membuang sesuatu barang dari atas jembatan.
Anggota Satuan Anti Narkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan. Di tempat itu polisi menemukan tiga (3) bungkusan plastik warna bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: Trauma, Saksi Kasus Pembunuhan Lapor ke Propam
“Pada TKP pertama, polisi buntuti seorang pria yang sementara melakukan transaksi dengan cara membuang barangnya ke kolong jembatan. Di tempat itu ditemukan tiga bungkusan dengan berat takaran 0,70 gram, kemudian dilakukan pengembangan,” beber Fitra kepada Telisik.id, Kamis siang (9/7/2020).
Setelah dilakukan pengembangan informasi, lanjut Fitra, polisi langsung bergerak menuju TKP berikutnya. Pada hari yang sama, salah satu rumah di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan tepatnya di kediaman RP (32). Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak sebelas (11) sachet ukuran sedang. Masing masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 850.000 dan sebuah alat ukur timbangan digital,” sebutnya.
Kedua pria tersebut disangkakan telah melanggar hukum dengan tindak pidana sebagaimana pada pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali