Kejari Buton Didesak Tuntaskan Kasus PPPK Buton Selatan

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Kamis, 18 Juli 2024
0 dilihat
Kejari Buton Didesak Tuntaskan Kasus PPPK Buton Selatan
Koordinator SPJ-19, Iwan Saputera bersama dengan Plt Kajari Kabupaten Buton, Krisdianto. Foto: Ist.

" Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam Suara Parlemen Jalanan 19 (SPJ 19) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton untuk menuntaskan penyelidikan kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Buton Selatan "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam Suara Parlemen Jalanan 19 (SPJ 19) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton untuk menuntaskan penyelidikan kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Buton Selatan.

Kasus perekrutan PPPK di Kabupaten Buton Selatan tahun 2023 tidak kunjung padam. Hal itu menuai kekecewaan di kalangan masyarakat, terkhusus para peserta PPPK yang merasa dirugikan.

Untuk itu, kelompok Suara Parlemen Jalanan 19 (SPJ-19) mencari keadilan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buton, pada Kamis (18/7/2024). Hal itu dilakukan untuk menuntaskan penyelidikan dan memeriksa para saksi dan pejabat yang berpotensi terlibat.

Baca Juga: Melihat Tradisi Piharoano Ana-Ana Ngkaelu di Buton Selatan

Iwan Saputera, Koordinator aksi mengatakan, kasus seperti itu sudah sering terjadi di Kabupaten Buton Selatan. Hal itu, terulang kembali sebab tidak ada penuntasan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus tersebut.

"Dugaan kecurangan dalam perekrutan CPNS dan PPPK di Buton Selatan terus berulang. Kasus ibu Ningsih di zaman Arusani, sekarang PPPK di zaman Pj. Budiman. Tidak ada efek jera. Karena tidak ada penuntasan kasus," ungkap Iwan Saputera.

Awal mula dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Buton Selatan, disebab adanya perubahan peringkat peserta seleksi yang sangat drastis.

Disinyalir nilai SKTT atau Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan diduga tidak transparan dan didasari gratifikasi pada tahap penilaian tersebut.

Peserta yang nilai CAT (Computer assesment Test) atau tes bantuan komputer tinggi, anjlok jauh setelah nilai SKTT masuk. Padahal nilai SKTT adalah subyektif penilai.

Kata dia, beredar informasi di masyarakat, dugaan nilai SKTT tinggi bisa didapat asal menyetor Rp 25 juta - Rp 30 juta kepada oknum tertentu.

"Buktinya yang sudah lama mengabdi, nilai CAT tinggi, bisa dikalahkan oleh peserta yang baru saja masuk pegawai dengan nilai CAT rendah," katanya.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Raih Penghargaan Pengembangan TTG Desa 2024

Olehnya itu, pihaknya berharap Kejari Kabupaten Buton dapat menemukan cukup bukti agar dugaan permainan uang diseleksi PPPK Buton Selatan ini bisa diungkap dan pejabat pelakunya diadili.

"Janganlah kecurangan tes jadi kebiasaan, tuntaskan penyelidikan kasus ini," tandasnya.

Diketahui perwakilan pendemo SPJ-19 langsung disambut oleh Plt. Kepala Kajari Kabupaten Buton, Krisdianto. Ia pun berjanji Kajari Kabupaten Buton  akan atensi kasus PPPK Buton Selatan agar kedepannya tidak terjadi lagi di kemudian hari. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga