Kejari Kendari Resmi Eksekusi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
Kejari Kendari Resmi Eksekusi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain
Kejaksaan Negeri Kendari, Resmi Eksekusi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis (24/10/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis (24/10/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, membenarkan kabar tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap terpidana Sulkarnain pada hari ini.

"InsyaAllah sekitar pukul 2 siang," ujarnya singkat.

Sulkarnain, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Kendari, batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan dari MA dengan Nomor 5500K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Batal Bebas, MA Vonis Satu Tahun Penjara

Baca Juga: Daftar Fakta Persidangan yang Bebaskan Sulkarnain Kadir atas Kasus Dugaan Suap Alfamidi

Putusan tersebut menyatakan bahwa H. Sulkarnain Kadir, SE., ME., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan itu, Sulkarnain dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Jika tidak dibayar, ia akan menghadapi tambahan kurungan selama satu bulan.

Selain Sulkarnain, terdakwa lainnya, Syarif Maulana, juga menerima vonis yang sama. Berdasarkan Putusan MA Nomor 5496K/Pid.Sus/2024, Syarif Maulana dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000. (C)

Penulis: Sigit Purnomo  

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga