Kejari Muna Fokus Tangani Pekara Korupsi dan Tetap Jaga Netralitas di Pilkada

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 22 Juli 2024
0 dilihat
Kejari Muna Fokus Tangani Pekara Korupsi dan Tetap Jaga Netralitas di Pilkada
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren bersama para kasinya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan terus meningkatkan kinerja penegakan supremasi hukum "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan terus meningkatkan kinerja penegakan supremasi hukum.

Di Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-64, Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren menekankan pada anggotanya agar dalam menjalanlan tugas, tidak keluar dari penegakan hukum.

"Kita harus tetap menjaga kepercayaan publik," kata Robin, Senin (22/7/2024).

Saat ini, institusinya fokus dalam penanganan perkara korupsi. Nah, karenanya dibutuhkan kerja sama, sehingga perkara-perkara yang ditangani bisa terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: IAD Muna Santuni 20 Pelajar Insan Adhyaksa

 

"Sebagaimana yang diharapkan pimpinan, kita harus kompak dan bersinergi," timpalnya.

Dalam menghadapi Pilkada serentek, Robin mewanti-wanti anggotanya untut tetap menjaga netralitas.

"Di Pilkada kita harus netral, sehingga tidak merusak citra institusi di muka publik," pesannya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, tahun ini ada tiga perkara dugaan korupsi yang tangani.

Ketiga hal tersebut adalah dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3,3 miliar.

Lalu, dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci, Buton Utara tahun 2021 dengan kerugian kuangan negara Rp 647 juta dari total anggaran Rp 2,1 miliar.

Baca Juga: HBA ke-64, Kejari Muna Tingkatkan Penegakan Supremasi Hukum

"Untuk kedua perkara dugaan korupsi itu sementara dalam proses persidangan," terangnya.

Lain lagi dengan dugaan korupsi dana hibah kegiatan pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna tahun 2019-2020 pada penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan total kerugian Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 14,8 miliar.

Perkara tersebut masih dalam penyidikan. Penyidik telah menetapkan mantan bendahara Bawaslu, MJ dan telah dilakukan penahanan.

"Perkara dugaan korupsi Bawaslu, masih dalam perampungan berkas. Dalam waktu dekat akan dilimpihkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga