Kontraktor Proyek Gapura Dinas Perkim Medan Senilai Rp 3,7 Miliar Diminta Diblacklist
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 07 Februari 2023
0 dilihat
Proyek gapura yang berada di Perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Proyek Gapura Batas Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Jalan Sisingamangaraja belum tuntas, meski sudah berjalan 90 hari "
MEDAN, TELISIK.ID - Proyek Gapura Batas Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Jalan Sisingamangaraja belum tuntas, meski sudah berjalan 90 hari.
Informasi yang didapat, proyek gapura itu dikerjakan oleh CV Irene Glandis Proyek itu bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tahun Anggaran 2022 dengan program penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. Anggarannya sebanyak Rp 3,7 miliar.
Sesuai dengan nomor kontrak, proyek itu dikerjakan di September 2022 dengan nomor kontrak 09.01 PPK-PPBL-PABD-DPKPPR/IX/2022. Atas lambatnya pengerjaan itu, menimbulkan pertanyaan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga: DPRD Dituding Bungkam Soal Pembelian Lahan Medan Club, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumatera Utara
Ketua DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin Arman Situngkir menegaskan agar kontaktor atau pemenang tender proyek itu segera diberikan peringatan tegas dan harus diblacklist.
"Blacklist (daftar hitam) langsung nama perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Tujuannya, agar jangan ada lagi proyek yang terlambat dalam menyelesaikan suatu proyek," ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
Selain itu, Frisdarwin meminta kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang mau bertanggung jawab untuk membangun Kota Medan menjadi bersih dari masalah.
"Kalau mengerjakan gapura saja tidak tuntas sesuai dengan ketentuan. Bagaimana mau mengerjakan yang lain. Wali Kota Medan harus tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan ketentuan. Kami akan kawal proyek ini agar berjalan dengan maksimal," terangnya.
Baca Juga: Kapolsek Medan Labuhan Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Terpisah, pengawas proyek pembangunan gapura, Ucok ketika dikonfirmasi mengaku, kendala lambatnya proyek itu karena cuaca.
"Jadi karena hujan, makanya proyek ini lambat selesainya," ungkapnya.
Pemuda ini mengaku bahwa perusahaan itu bisa dikenakan denda. Namun, dia enggan membeberkan nominalnya.
"Untuk lebih jelasnya, langsung saja konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Medan," ungkapnya sambil meninggalkan awak media. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS