Kejari Muna Ingatkan Pelajar Hindari Perbuatan Melawan Hukum
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 Maret 2024
0 dilihat
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyasar SMP di Muna Barat. Foto: Sunaryo/Telisik
" Melalui penyuluhan hukum, para pelajar diingatkan untuk menghindari perbuatan yang melawan hukum "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menyasar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Muna Barat. Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), institusi Adhyaksa itu memberikan penyuluhan hukum pada para pelajar dan guru-gurunya.
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, melalui penyuluhan hukum itu, para pelajar diingatkan untuk menghindari perbuatan yang melawan hukum.
"Kami melakukan pencegahan agar para pelajar terhindar dari tindak pidana," kata Robin, Jumat (29/4/2024).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, dalam kegiatan itu, pihaknya menyampaikan Tupoksi jaksa dengan tujuan agar para pelajar dapat mengetahui.
Baca Juga: Kejari Muna Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di Arena Tinju
Fery mengatakan, pada dasarnya kenakalan remaja menunjukkan pada suatu bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat. Kenakalan remaja biasanya terjadi akibat kurangnya kasih sayang, kurangnya pengawasan dari orang tua, pergaulan dengan teman yang tidak sebaya, peran dari perkembang iptek yang berdampak negatif, tidak adanya bimbingan kepribadian dari sekolah, dasar-dasar agama yang kurang, tidak adanya media penyalur bakat dan hobi, kebebasan yang berlebihan dan masalah yang dipendam.
Adapun macam-macam kenakalan remaja seperti merokok, penyalahgunaan narkoba, free sex, tawuran, bolos sekolah, tawuran antar pelajar dan berkelahi di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Pidum
Kemudian juga, ia mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memulai konflik, curhat masalah pribadi, mengejek orang lain, berbagi foto pesta gila-gilaan dan bersikap terlalu ekstrem.
Nah, untuk menghindari kenakalan remaja harus ditanamkan dalam diri, bahwa masa remaja adalah masa untuk fokus dalam pelajaran demi masa depan, bersikap patuh dan mentaati setiap aturan yang berlaku, menolak setiap ajakan untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
"Program JMS ini kami lakukan dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum," ungkapnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS