Kemenkeu Buka Blokir 52 Desa di Konawe, Dana Desa dan Honor Aparat Siap Dibayar

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 09 Maret 2021
0 dilihat
Kemenkeu Buka Blokir 52 Desa di Konawe, Dana Desa dan Honor Aparat Siap Dibayar
Sekda Konawe, Ferdinan Sapan. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" SK dari Kementerian Keuangan terkait pembukaan blokir 52 desa tersebut diterima tadi malam. "

KONAWE, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka blokir terhadap 52 desa di Konawe.

Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapaan mengatakan, pihaknya siap menyalurkan dana desa terhadap 52 desa tersebut.

Saat ini kata dia, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administrasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sultra untuk selanjutnya sudah bisa ditransfer ke 52 desa bersangkutan.

Nantinya, dana desa tersebut akan langsung ditransfer oleh KPPN bukan lagi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

"SK dari Kementerian Keuangan terkait pembukaan blokir 52 desa tersebut diterima tadi malam," pungkasnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Daging Sapi dan Bawang di Konawe

Setelah itu diproses oleh KPPN atas rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan BPKAD Konawe.

Selain itu, pihaknya menyebut, ada yang bisa menghambat itu karena masih banyak Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum selesai.

Ia menjelaskan, pemerintah desa harus segera membuat APBDes, agar dana desa dapat segera dicairkan.

Pasalnya, draf APBDes menjadi syarat utama untuk mencairkan dana desa.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membayar honor aparat desa yang tertunda beberapa bulan.

"Ini kita sudah mau bayar lagi empat bulan," cetusnya.

Baca juga: SK 80 Persen, 19 CASN di Muna Masih Bermasalah

Sementara itu Kepala BPMD Konawe, Keni Yuga Permana juga menekankan agar pemerintah desa segera mengurus APBDesnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat regulasi terbaru dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya penambahan penanganan dana Covid sebesar 8 persen, padat karya tunai sebesar 50 persen, dan selebihnya bantuan langsung tunai (BLT).

Kata dia, pembayaran dana desa dan honor aparat desa dilakukan secara individual atau tidak kolektif. Desa yang menyelesaikan APBDes terlebih dulu bakal segera direkomendasikan.

"Bagi desa yang selesai (APBDes) itu yang kita rekomendasikan," singkatnya.

Sebelumnya, 52 rekening desa di Konawe diblokir oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 52 desa yang sempat bermasalah terkait desa fiktif itu, kini sudah sah secara hukum melalui disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020.

52 rekening desa tersebut mulai diblokir pada tahun 2020 lalu oleh Kemenkeu. Kini 52 rekening desa tersebut dapat menikmati kucuran dana desa. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga