Kemenkumham Sulawesi Tenggara Terima Penghargaan IKPA Satker Terbanyak
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 23 Juli 2024
0 dilihat
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara saat menerima penghargaan satuan kerja dengan kinerja indikator pelaksanaan anggaran. Foto: Ist.
" Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi atas kinerjanya selama ini "
KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi atas kinerjanya selama ini.
Perolehan prestasi tersebut diketahui setelah Kemenkumham Sultra menerima penghargaan terbanyak pada penghargaan Satuan Kerja dengan Kinerja Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Semester I tahun 2024 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari, Selasa (23/7/2024)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja pelaksanaan anggaran, baik di kantor wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Lapak Jualan di Mandonga Kendari Dibongkar Satpol PP, Pedagang Merasa Tak Diberitahu
"Saya mengucapkan apresiasi yang sangat besar terhadap kinerja kita semua (Kanwil Kemenkumham Sultra) dan semoga ini menjadi acuan kita dalam melaksanakan dengan sebaik mungkin anggaran yang telah diberikan negara pada kita untuk membangun Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara yang tercinta,” ujar Kakanwil.
Dalam kesempatan ini, Kemenkumham Sultra dari total 13 penghargaan oleh KPPN Kendari dan Kanwil Kemenkumham Sultra memperoleh sebanyak 6 penghargaan. Adapun Unit Pelaksana Teknis yang memperoleh penghargaan yaitu:
1. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari (1 Penghargaan)
Baca Juga: Sebanyak 25 Anak di Puskesmas Mekar Kendari Alami Stunting, Begini Penanganannya
2. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha (1 Penghargaan)
3. Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari (1 Penghargaan)
4. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari (2 Penghargaan)
5. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Kendari (1 Penghargaan)
6. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Kendari (1 Penghargaan). (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS