Bakal Dipenjara, Ini Daftar Minuman Alkohol yang Dilarang RUU

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 13 November 2020
0 dilihat
Bakal Dipenjara, Ini Daftar Minuman Alkohol yang Dilarang RUU
Minuman beralkohol dipercaya sebagai sumber perbuatan kriminal. Karena itu, pemerintah melakukan pembatasan melalui RUU Minol. Foto: Repro liputan6.com

" Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Sehingga jika bandel tetap meminum, akan dihukum penjara 2 tahun.

Dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Demikian bunyi pasal 4 RUU Minol. Dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Alkohol

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.

RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP. Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.

"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucap Illiza dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (11/11/2020).

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.

Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori memberi penjelasan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi

Dia mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.

Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dalam KUHP saja tidak cukup.

Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan pihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini akan lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dikutip dari Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol, hal tersebut membawa Indonesia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol.

Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpin Indonesia ke depan.

"Harapannya generasi milenial dan pemuda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga