Keringanan UKT UHO Tidak Berlaku untuk Mahasiswa Pascasarjana
Ahmad Sadar, telisik indonesia
Rabu, 12 Agustus 2020
0 dilihat
Kebijakan pengurangan UKT bagi mahasiswa UHO ternyata tidak berlaku bagi mahasiswa program pascasarjana. Foto: Ahmad Sadar/Telisik
" Itu hanya untuk mahasiswa Program Diploma Tiga (D-III) dan Sarjana. "
KENDARI, TELISIK.ID - Universitas Halu Oleo Kendari adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap mahasiswanya akibat dampak COVID-19.
Namun ternyata kebijakan tersebut tidak diperuntukkan bagi mahasiswa Program Pascasarjana (S2).
"Itu hanya untuk mahasiswa Program Diploma Tiga (D-III) dan Sarjana (S1)," ujar Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Lahamimu, S.Si., M.T, Rabu (12/8/2020).
"Di Peraturan Menteri tidak ada. Silakan dicek Peraturan Menterinya, untuk pendidikan profesi juga tidak ada," ungkapnya saat dihubungi Telisik.id via telepon selulernya.
Sebelumnya, melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Namun hal ini hanya berlaku bagi mahasiswa Program D-III dan Sarjana S1, tidak untuk Program Pascasarjana.
Baca juga: Dikbud Sultra Bakal Tertibkan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi
Selain itu, dalam website yang disediakan pihak UHO, terkait pendaftaran pengusulan keringanan UKT, telah ditutup.
"Untuk pendaftaran keringanan UKT sudah ditutup pada tanggal 24 Juli," pungkasnya.
Salah seorang mahasiswa pascasarjana UHO, AN, menyayangkan kebijakan tersebut. Karena menurutnya, dampak pandemi COVID-19 dirasakan semua kalangan.
"Tentu kebijakan keringanan UKT harusnya juga diperuntukkan bagi mahasiswa pascasarjana. Sebab di masa pandemi COVID-19, semua orang terkena dampaknya," jelas AN, Rabu (12/8/2020).
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali