Kematian Henry Alfree Tak Wajar, Tim Advokasi Mengadu ke Mabes dan Komnas HAM

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2020
0 dilihat
Kematian Henry Alfree Tak Wajar, Tim Advokasi Mengadu ke Mabes dan Komnas HAM
Tim Advokasi Henry Alfree Bakari bersama keluarga korban mengadu ke Komnas HAM. Foto: Ist.

" Kami menduga ke tujuh anggota itu telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia, dengan melakukan penyiksaan, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tim Advokasi Henry Alfree Bakari bersama dengan keluarga korban hari ini mengajukan pengaduan Komnas HAM, setelah sehari sebelumnya melapor ke Propam Mabes Polri, dalam upaya mencari keadilan atas meninggalnya Henry Alfree Bakari yang diduga mengalami penyiksaan hingga berujung pada kematian beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi Henry Alfree Bakari,  Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, penyiksaan dialami korban (Henry Alfree Bakari) diduga kuat terjadi pada saat anggota Polres Barelang dari kesatuan narkotika melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Bermula pada 6 Agustus 2020, di Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Henry Alfree Bakari (38).

Ketika itu korban sedang berada di kelong ikan, kemudian datang beberapa anggota Kepolisian melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan. Keesokan harinya 7 Agustus Polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah korban untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Henry tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Henry saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang dan mengeluh kehausan,” ungkap Andi di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Pada 8 Agustus kata Andi, diketahui Henry meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya dan kondisi kepala terbungkus dengan plastik di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.

Atas dugaan penyiksaan tersebut, tim advokasi bersama dengan keluarga korban mengajukan pengaduan atau laporan ke Propam Mabes Polri pada 03 September 2020.

Setidaknya terdapat 7 anggota Polres Barelang dari kesatuan narkotika yang diadukan perihal tragedi tersebut.

Baca juga: Tangkap Penadah, Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor

“Kami menduga ke tujuh anggota itu telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia, dengan melakukan penyiksaan, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang,” ujarnya advokat yang aktif di Kontras ini.

Tim Advokasi Henry Alfree Bakari lainnya, Octafiany Bakary menambahkan, pelaporan etik ini tidak menutup pertanggungjawaban secara pidana bagi anggota yang melakukan penyiksaan. Melalui mekanisme etik diharapkan Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan tuntas.

Ketika pemeriksaan dilakukan harus juga dapat menyasar pada atasan langsung terlapor, yaitu anggota yang secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahannya.

Bilamana terbukti, Propam Mabes Polri harus dapat memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat ke pada anggota tersebut.

Selain ke Propam Mabes Polri kata Octafiany, tim advokasi juga mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 4 September 2020, perihal adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan abuse of process.  

Didasari pada Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apapun dilakukan tindakan penyiksaan dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.

“Dalam kasus almarhum Henry Alfree Bakari, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan adanya luka lebam pada sekujur tubuh korban dan dibungkusnya kepala korban dengan plastik. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius, padahal hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” tegasnya.

Octafiany menuturkan, tim advokasi berharap Komnas HAM dapat melakukan berdasarkan fungsinya yaitu melakukan pemantauan, dengan cara melakukan peninjauan di tempat kejadian, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa penyiksaan yang berujung pada kematian.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga