Kepala UKPBJ Diduga Tak Miliki Sertifikat Kompetensi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 17 April 2021
0 dilihat
Kepala BKD Sultra, Zanurian. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Untuk membuktikan kalau seseorang itu ahli di bidangnya, dia harus menunjukkan sertifikatnya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pembina Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, mempersoalkan pengangkatan Drs H La Ode Adili sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) maupun sebagai Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sultra.
Menurut Dewan Pembina Lira Sultra, Rusli T, honor yang selama ini diterima oleh La Adili sebagai Kepala UKPBJ maupun Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sultra sudah masuk indikasi korupsi.
Pasalnya kata Rusli, La Adili diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang pengadaan barang dan jasa.
“Untuk membuktikan kalau seseorang itu ahli di bidangnya, dia harus menunjukkan sertifikatnya,” katanya.
Rusli mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sangat jelas diatur tentang kedudukan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca juga: Kuasa Hukum Agus Yusuf Siapkan Saksi dan Bukti Kasus Uang Proyek Ridwan Badallah
“Jadi sesuai pasalnya 75 Poin 3a, mengharuskan Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusli menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden tersebut, sangat tegas menyatakan jika seseorang yang ditunjuk untuk menduduki sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
“Bahkan berdasarkan informasi yang kami terima, Kepala BPBJP Pemprov Sultra yang juga sebagai Kepala UKPBJ masuk dalam daftar SK pokja pemilihan yang dihonor oleh pemerintah sebagai personil yang memiliki keahlian pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran Lira Sultra, menurut Rusli, tidak menemukan nama La Adili dari seluruh daftar pokja yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi, Pak La Adili ini tidak masuk dalam daftar personil yang memiliki sertifikat keahlian di bidang barang dan jasa,” ujarnya.
Baca juga: Kadis Kominfo Sultra Diadukan ke Polisi
Berdasarkan hal tersebut, Lira Sultra meminta Gubernur Sultra Ali Mazi, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk segera mencopot La Adili dari jabatannya. karena jelas telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Kan kacau administrasi pemerintah kalau Kepala BKD tidak paham tata cara pengangkatan pegawai yang harus menduduki jabatan teknis, yang memerlukan pengakuan khusus seperti sertifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sultra, Zanurian mengaku sudah pernah memanggil Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sultra dalam hal ini Drs H La Adili.
“Jadi sesuai keterangan dari Pak La Adili, waktu dia menghadap sama saya, dirinya dibolehkan untuk menduduki jabatan tersebut karena dia sudah lama di lingkup pengadaan barang dan jasa atau sudah berpengalaman,” katanya kepada Telisik.id, Jum’at (16/4/2021).
Kendati demikian, kata Sanuria, pihaknya tetap meminta peraturan yang mewajibkan dirinya menduduki jabatan tersebut, dikarenakan pengalamannya tanpa harus memiliki sertifikasi keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Tapi dia belum bawa aturan itu, karena dasar kita untuk membenarkan pernyataannya Pak Adili harus dangan undang-undang atau peraturan,” jelasnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha