KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pembina Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, mempersoalkan pengangkatan Drs H La Ode Adili sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) maupun sebagai Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sultra.
Menurut Dewan Pembina Lira Sultra, Rusli T, honor yang selama ini diterima oleh La Adili sebagai Kepala UKPBJ maupun Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sultra sudah masuk indikasi korupsi.
Pasalnya kata Rusli, La Adili diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang pengadaan barang dan jasa.
“Untuk membuktikan kalau seseorang itu ahli di bidangnya, dia harus menunjukkan sertifikatnya,” katanya.
Rusli mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sangat jelas diatur tentang kedudukan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
