Komisi II DPR RI Dinilai Tak Perlu Membentuk Lembaga Peradilan Pemilu

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2020
0 dilihat
Komisi II DPR RI Dinilai Tak Perlu Membentuk Lembaga Peradilan Pemilu
Gedung KPU RI, Foto: Detik.com

" Kalau sekarang ide itu muncul kembali, menurut saya konteksnya sudah agak berbeda. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu Khusus Pemilu oleh komisi II DPR RI dianggap tidak perlu.

Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap sudah cukup mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan proses pemilu.

"Kalau sekarang ide itu muncul kembali, menurut saya konteksnya sudah agak berbeda," ungkap Koordinator Komite Pemilihan Indonesia, Jerry Sumampouw,Senin (8/6/2020).

Jery juga menegaskan bahwa, Bawaslu berkompeten menangani kasus pelanggaran pemilu. Setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu bukan lagi menjadi rekomendasi, tetapi perintah untuk dijalankan.

"Kalau cukup efektif untuk apa lagi dibuat lembaga peradilan pemilu, baik sebagai tambahan atau sebagai pengganti. Jadi wacananya berkembang doang, jangan lagi pakai isu lama. Bagaimana pun lembaga ini berproses ya dari satu pemilu ke pemilu lain selalu ada perkembangan kewenangan," ujarnya dilansir Medcom.id.

Baca juga: Tagihan Listrik Meroket, Laporkan ke Ombudsman

Dia mencontohkan, putusan Bawaslu terhadap sengketa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satunya terkait pelarangan pencalonan mantan narapidana koruptor pada Pilkada 2018. Bawaslu memerintahkan KPU mencabut aturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia juga menyampaikan, sebaiknya pemerintah dan DPR memperkuat kewenangan Bawaslu ketimbang membentuk lembaga peradilan pemilu. Penguatan Bawaslu ini agar fungsi penindakan dan pengawasan pemilu berjalan maksimal.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana kembali membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin

Baca Juga