KPK Cekal Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
KPK Cekal Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ist.

" Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

KPK mengaku, pencegahan dilakukan untuk memudahkan melakukan pemeriksaan.

“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Dana DTH Penyintas Gempa Sulbar Jangan Ditahan

Pencegahan berlaku sejak 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan. Selain Azis, ada dua orang lain yang diketahui berinisial AS dan AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta, tapi dari hasil penelusuran, didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” tuturnya secara terpisah.

Pencegahan ke luar negeri ini berkaitan dengan perkara suap dari Wali Kota M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Ketiganya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: Miliki Senpi Jenis Rakitan, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Sedangkan kabar terakhir mengenai perkara ini terkait Azis Syamsuddin adalah tentang penggeledahan di ruang kerja dan rumahnya Rabu, 28 April 2021.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali saat itu.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga