KPU di Sultra Diminta Siapkan Kronologi Hadapi Gugatan di MK

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 30 Desember 2024
0 dilihat
KPU di Sultra Diminta Siapkan Kronologi Hadapi Gugatan di MK
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Pasangan calon (paslon) kepala daerah di enam kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID – Pasangan calon (paslon) kepala daerah di enam kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra tetap menunggu pengumuman dari MK pada Jumat (3/1/2025) mengenai daerah mana saja dan siapa paslon yang permohonan gugatannya akan disidangkan.

Ketua KPU Sultra, Asril, menyebut enam kabupaten yang paslonnya tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke MK adalah Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana, dan Muna Barat.

Baca Juga: Gramedia Kendari Buka Lowongan Kerja Berpendidikan Semua Jurusan

“Pihak MK, dalam hal keseragaman, akan menyampaikan hasilnya pada 3 Januari 2025 secara terbuka. Pada tanggal itu, kita akan mengetahui hasil perselisihan. Namun, yang jelas, ada 11 kabupaten dan kota, termasuk provinsi, yang mengajukan gugatan,” ujar Asril, usai menghadiri kegiatan di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (30/12/2024).

Asril meminta KPU kabupaten dan kota segera mempersiapkan kronologi setiap tahapan Pilkada 2024 untuk menghadapi proses persidangan di MK. Menurutnya, tahapan-tahapan pilkada dapat saja disengketakan, mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

“Karena bisa saja tahapan-tahapan itu dianggap bisa disengketakan, jadi kami menghimbau KPU kabupaten dan kota untuk segera mempersiapkan kronologinya,” pinta Asril.

KPU kabupaten/kota juga diminta mempersiapkan regulasi pendukung setiap tahapan Pilkada 2024, serta berkoordinasi dengan kuasa hukum yang akan mewakili dalam persidangan.

Baca Juga: Dosen UHO Kendari Kembangkan Model Pembelajaran Proyek Teknologi

“Mereka juga harus menyiapkan jawaban bersama kuasa hukum. Itu akan menjadi modal mereka dalam menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tambah Asril.

Setelah hasil perselisihan diumumkan oleh MK, penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah keluar buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

“Jika merujuk pada pemilihan sebelumnya, setelah keluar BRPK, KPU RI akan menindaklanjutinya dan menyampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jika model ini tetap yang diterapkan, kami akan menunggu surat dari KPU RI,” jelas Asril. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga