KPU Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 30 Oktober 2023
0 dilihat
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai melantik KPU kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). Hasyim mengaku siap menghadapi gugatan bernilai Rp 70,5 triliun. Foto: dok. KPU RI.
" Buntut menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KPU RI digugat Rp 70,5 triliun oleh salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Buntut menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KPU RI digugat Rp 70,5 triliun oleh salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), yakni menerima pendaftaran bapaslon presiden-wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Brian dalam gugatannya menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berlaku mengatur batasan usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Sementara Wali Kota Solo, Gibran, masih berusia 36 tahun sehingga KPU dianggap telah melakukan PMH.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengaku belum menerima sehingga tidak mengetahui secara rinci isi gugatan.
Baca Juga: Anies Titip Pesan Masyarakat pada Jokowi dan Aparat Negara Jaga Netralitas
“Saya enggak bisa komentar karena belum tahu panggilannya, bahannya. Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” kata Hasyim.
Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat menilai, KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun, perubahan PKPU tidak dilakukan oleh KPU dan tetap menerima pendaftaran bakal capres-cawares Prabowo-Gibran.
“Saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” ujar Brian kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Brian menggugat KPU untuk membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun dan ganti rugi ini nantinya akan dikembalikan ke negara. Dia optimis gugatannya akan diterima PN Jakarta Pusat.
“Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran (Prabowo-Gibran) oleh Ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada. Maka secara teori hukum dia melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja,” tandasnya.
Kuasa hukum Brian, Anang Suindro, menyebut KPU telah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Dalam proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” tegas Anang.
Anang juga memastikan bahwa Prabowo, Gibran, dan Bawaslu turut sebagai tergugat dalam gugatan kliennya.
“Selain KPU, yang kami libatkan dalam gugatan ini yaitu antara lain ada Bawaslu RI sebagai turut tergugat 1, kemudian Bapak Prabowo sebagai tergugat 2, dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat 3,” urai Anang.
Berikut isi petitum gugatan terhadap KPU oleh Brian di PN Jakpus:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3 Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya.
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat antara lain:
Kerugian Materiil: Rp 70.500.000.000.000.
Inmateriil: Rp 100.
6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Baca Juga: Presiden Makan Siang Bersama 3 Bacapres di Istana, Kader PDIP Ini Sebut Jokowi Tak Mungkin Netral
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Minta Putusan Provisi:
1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalona Tergugat II dan Tergugat III sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.
2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS