JAKARTA, TELISIK.ID - Buntut menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KPU RI digugat Rp 70,5 triliun oleh salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), yakni menerima pendaftaran bapaslon presiden-wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Brian dalam gugatannya menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berlaku mengatur batasan usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Sementara Wali Kota Solo, Gibran, masih berusia 36 tahun sehingga KPU dianggap telah melakukan PMH.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengaku belum menerima sehingga tidak mengetahui secara rinci isi gugatan.

Baca Juga: Anies Titip Pesan Masyarakat pada Jokowi dan Aparat Negara Jaga Netralitas