KPU Muna Minta Anggaran Pilkada Rp 50 M, Kepala BPKAD: Dianggarkan Tahun 2023

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 20 April 2022
0 dilihat
KPU Muna Minta Anggaran Pilkada Rp 50 M, Kepala BPKAD: Dianggarkan Tahun 2023
Lima Komisioner KPU Muna bersama Sekretaris, Halisi. Foto : Sunaryo/Telisik

" KPU Kabupaten Muna mulai mengajukan proposal kebutuhan anggaran pilkada tahun 2024 ke pemerintah kabupaten (Pemkab) "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai mengajukan proposal kebutuhan anggaran pilkada tahun 2024 ke pemerintah kabupaten (Pemkab).

Tak tanggung-tagung, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 50 miliar. Proposal itu, sudah diajukan di Pemkab sejak sebulan lalu.

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, proyeksi anggaran pilkada Rp 50 miliar itu,  mengacu pada dana terpakai pada pilkada 2020 lalu sebesar kurang lebih Rp 29 miliar. Di mana, dipastikan untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK, PPS dan KPPS akan bertambah Rp 6 miliar dari sebelumnya Rp 16 miliar menjadi Rp 22 miliar.

Kemudian, biaya penerapan protokol COVID-19 Rp12 miliar yang sebelumnya disiapkan oleh KPU RI dan KPU Sultra, kini dimungkinkan akan dibebankan pada daerah, ditambah biaya pemeriksaan kesehatan dan alat peraga kampanye diasumsikan lima pasangan calon (Paslon) juga bertambah.

"Proposal itu bersifat penyampaian awal untuk menjadi pertimbangan," kata Kubais, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Belasan Kuburan di Kota Medan Amblas, Diduga Ini Penyebabnya

Ia berharap, Pemkab bisa mulai melakukan pencadangan dana pilkada mulai di Perubahan APBD 2022 sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

"Daerah bisa menganggarkan secara bertahap agar tidak membebankan APBD. Artinya, dapat dianggarkan di Perubahan APBD 2022, APBD 2023 dan APBD 2024," ungkapnya.

Dalam menyusun perencanaan anggaran, ia berharap Pemkab dapat melibatkan KPU, Bawaslu, kepolisian dan TNI. Sehingga, bila menganggap proposal yang diajukan KPU membebankan daerah, bisa dilakukan rasionalisasi dengan mengurangi komponen yang sifatnya kondisional. Misalnya, alat peraga kampanye tadinya harus menjangkau masyarakat 100 persen, bisa dikurangi 30 persen saja.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini menerangkan, untuk proposal yang diajukan KPU akan dikaji sesuai regulasi dan kondisi fiskal daerah.

Baca Juga: Ombudsman Beri Rapor Merah ke Pemerintah Muna Barat

"Kita akan kaji sesuai regulasi," katanya.

Terkait opsi pencadangan dana pilkada yang ditawarkan KPU berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2019, menurutnya, meski ada turunannya berupa peraturan daerah (Perda).

Namun, ia memastikan opsi pencadangan dana itu bisa saja dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup sulit, ditambah dengan kebutuhan dana Bawaslu, kepolisian dan TNI.

"Bisa jadi separuh dulu yang dianggarkan di tahun 2023," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga