JAKARTA, TELISIK.ID – Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia, Refly Harun, menyinggung pemburuan pembuat mural ‘Jokowi 404: Not Found’.

Refly merasa kesal ketika rakyat yang menjalankan ekspresi konstitusi dengan cara menulis atau melukis, harus dipermasalahkan.

“Kesal juga, setiap masa ke masa kita selalu bermasalah soal demokrasi, bagaimana mungkin nulis mural saja kemudian dipermasalahkan”, ujar Refly Harun dalam channel YouTube Sahabat RH, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Refly juga mengatakan, UUD 1945 sudah menjelaskan pada pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda Pancasila dan semboyan yang tertera pada Garuda itu.

"Ini sudah berkali-kali dijelaskan bahwa Presiden itu bukan lambang negara," paparnya.