Kronologi Pelaku Rudapaksa Pacar di Konawe Selatan, Berawal Pesan Chat hingga Dibawa Kabur

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 Desember 2023
0 dilihat
Kronologi Pelaku Rudapaksa Pacar di Konawe Selatan, Berawal Pesan Chat hingga Dibawa Kabur
Terduga pelaku saat diamankan ke Polsek Kolono, dengan tangan terborgol. Foto: Ist.

" Kronologi tragis pemerkosaan di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan terungkap setelah terduga pelaku, berinisial A (21), berhasil diamankan oleh Polsek Kolono. Kejadian itu bermula dari pesan chat antara pelaku dan korban, yang ternyata pernah menjalin hubungan asmara "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kronologi tragis pemerkosaan di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan terungkap setelah terduga pelaku, berinisial A (21), berhasil diamankan oleh Polsek Kolono. Kejadian itu bermula dari pesan chat antara pelaku dan korban, yang ternyata pernah menjalin hubungan asmara.

Terduga pelaku, A yang menjadi buron selama 6 bulan, berhasil ditangkap di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur. Kapolsek Kolono, Ipda Agusman, saat dikonfirmasi Telisik.id, Senin (18/12/2023) menjelaskan, pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatan tercela terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2023, saat korban, berinisial SW, berada di rumahnya di Desa Puupi. Pada saat itu, SW berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan messenger, dan pelaku mengajaknya ke rumah seorang teman. Namun, pelaku tidak membawa SW ke tempat tersebut melainkan menuju sekolah korban di Desa Roda.

Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Rudapaksa Anak SMP Dibekuk Hendak Kabur ke Morosi

Pelaku melakukan pemerkosaan di kantin sekolah dan setelah kejadian tersebut, pelaku membawa SW ke Desa Lamotau. Di sana, kejahatan itu berlanjut dengan adegan serupa. Pelaku berhasil menghindari tangkapan polisi selama 6 bulan, menjalin hubungan pacaran dengan korban selama periode tersebut.

Berlanjut, pelaku membawa SW ke Kota Kendari, di mana kekerasan terhadap korban terus berlangsung. Pelaku bahkan menginap di kos-kosan milik S, di Lorong Lumba-Lumba. Selama peristiwa tragis itu, pelaku memaksa SW untuk melakukan hubungan badan berkali-kali.

Pada 17 Desember 2023, berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan, pelaku ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Kolono selama 20 hari ke depan. Pihak berwenang menahan pelaku dengan bukti yang cukup terkait tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pelarangan tanpa izin dari orang tua.

Baca Juga: Chat Wanita Lain Picu Suami Bunuh Istri di Kota Baubau

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat(1) dan (2), Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Melansir sppn.menpan.go.id, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pelaku dihadapkan pada ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juga mencatat ketentuan terkait perlindungan anak, memperkuat dasar hukum penuntutan terhadap pelaku.

Terduga tersangka A, mengaku pada waktu kejadian, dia berpacaran dengan korban. Namun, setelah diketahui oleh orang tua korban, pelaku melarikan diri dan berhasil menghindari penangkapan selama enam bulan. Interogasi semalam mengungkap bahwa pelaku melarikan diri ke Morosi setelah kejahatannya terbongkar. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga