KUA PPAS Sulawesi Tenggara 2023 Disepakati, Ini Rinciannya

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
KUA PPAS Sulawesi Tenggara 2023 Disepakati, Ini Rinciannya
Rapat paripurna DPRD Sulawesi Tenggara bersama Pj Gubernur tentang KUA PPAS 2023. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" Target pendapatan daerah tahun 2023 semula Rp 4,5 triliun kini berubah menjadi Rp 4,6 triliun, atau naik sebesar 2 persen "

KENDARI, TELISIK.ID - Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 Sulawesi Tenggara sudah disepakati sejak Jumat (22/9/2023) lalu.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menjelaskan rincian perubahan tersebut dalam pidato pengantar atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023, Senin (25/9/2023).

Ia menarget pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2023 setidaknya dapat tercapai Rp 97 miliar. Jumlah ini naik enam persen dibanding  tahun lalu.

Selain target pendapatan, belanja daerah dianggarkan senilai Rp 403 juta, naik delapan persen dibanding tahun lalu.

Adapun komponen rinci dari target pendapatan daerah, antara lain.

Baca Juga: Pj Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023

1. Target pendapatan daerah tahun 2023 semula Rp 4,5 triliun kini berubah menjadi Rp 4,6 triliun, atau naik sebesar 2 persen.

2. Pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perubahan, semula ditargetkan sebesar Rp 1,6 triliun, menjadi Rp 1,7 triliun. Atau naik 6 persen.

3. Pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus fisik mengalami penurunan 0,05 persen akibat penyesuaian berdasarkan Perpres 130/22.

Sementara untuk belanja daerah, komponennya adalah sebagai berikut.

1. Semula direncanakan sebesar Rp 4,9 triliun, berubah menjadi Rp 5,3 triliun. Bertambah Rp 403 miliar atau naik 8,2 persen.

2. Belanja operasi semula direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun, berubah menjadi Rp 3,1 triliun. Naik sebesar 9,7 persen.

3. Belanja hibah naik 120 persen.

4. Belanja bansos naik 1,5 persen.

5. Belanja modal semula Rp 1,3 triliun, berubah menjadi Rp 1,4 triliun, naik 7,3 persen.

6. Belanja tidak terduga turun 56,7 persen.

7. Belanja transfer naik 5,8 persen.

Baca Juga: Pj Bupati dan DPRD Kolaka Utara Sepakati Perubahan KU-PPAS 2023 Prioritas Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, komponen pembiayaan daerah dirincikan sebagai berikut.

1.  Penerimaan pembiayaan semula direncanakan Rp 630 miliar berubah menjadi Rp 976 miliar. Artinya bertambah Rp 346 miliar atau naik 54 persen.

2. Pengeluaran pembiayaan semula direncanakan Rp 275 miliar, berubah menjadi Rp 315 miliar. Artinya bertambah Rp 40 miliar atau naik sebesar 14 persen. Dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada PT Sarana Multi Infrastruktur, setelah dilakukan rekonsiliasi terkait besaran rencana pembayaran anggaran pada tahun berjalan.

Dilansir dari dari web resmi Pemprov Sulawesi Tenggara, https//www.sultraprov.go.id, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen yang harus disusun oleh kepala daerah sebelum mengajukan rancangan Perda APBD.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD tentang KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga