Lanal Kendari Diduga Tahan Tongkang CV UBP dan Tujuh ABK, Kapten Kapal: Dokumen Lengkap
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 30 Agustus 2024
0 dilihat
Lanal Kendari Diduga tahan tongkang CV UBP dan Tujuh ABK yang miliki dokumen lengkap. Foto: ist.
" Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) ditahan oleh petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari pekan lalu "
KENDARI, TELISIK.ID - Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) ditahan oleh petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari pekan lalu.
Penahanan terjadi saat tongkang beroperasi di Perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan menggunakan KRI Ajak pada Sabtu (24/8/2024).
Kapal ini berangkat dari Terminal Khusus (Tersus) CV UBP di Kabupaten Konawe Utara. Menurut prajurit Lanal yang melakukan penangkapan, kapal tongkang ini menghadapi beberapa masalah, seperti tongkang yang sudah tidak layak digunakan, kargo yang berasal dari lahan koridor PT UBP, dan dugaan melebihi batas muat serta tidak memiliki sertifikat BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) untuk mesin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Trinop Tijasari Belum Dapat Dianggap Mantan Istri Harmin Ramba
Selain itu, disebutkan tidak ada asuransi untuk TB/TK, dan life jacket kurang dua unit dari jumlah yang disertifikasi. Namun, tuduhan-tuduhan ini disampaikan tanpa bukti yang menguatkan, sementara kapal memiliki dokumen lengkap, termasuk dokumen asal-usul kargo yang sah.
TB Bina Marine 57/TK Bina Marine 58 membawa muatan ore 8.500 metrik ton menuju Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kapten Kapal TB Bina Marine 57/58, Suryono, menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sesuai, mengingat seluruh dokumen kapal lengkap.
Ia juga mengkritik pihak Lanal Kendari, menyebut mereka tidak paham peraturan meskipun berseragam. Dari total 10 ABK, tujuh orang ditahan bersama kapal dan tongkang.
Baca Juga: Distanak Kendari Ikut Andil Cegah Stunting Melalui Pengembangan Beras Biofertifikasi
Dokumentasi yang diterima menunjukkan bahwa salah seorang petugas Lanal Kendari, Kapten ADI P, terlibat dalam penangkapan. Pihak tongkang telah melaporkan insiden ini ke Puspomal dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Lanal Surabaya pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pemilik tongkang kemudian menemui pihak Lanal Surabaya pada Selasa, 27 Agustus 2024, namun hingga kini Lanal Kendari masih menahan tongkang tersebut dengan alasan yang dianggap tidak berdasar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam penahanan kapal. Hingga berita ini terbit, Telisik.id masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Lanal Kendari. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS