Lawan Kajati Sulawesi Tenggara, Tersangka Korupsi Tambang Kolaka Utara Ajukan Praperadilan ke PN Kendari
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 11 Juni 2025
0 dilihat
Tersangka korupsi pertambangan Kolaka Utara, Posalina Dewi, mengajukan praperadilan ke PN Kendari melawan Kajati Sultra (kiri): Hamlin/Telisik/Ist.
" Posalina Dewi tersangka korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Posalina Dewi tersangka korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Berdasarkan hasil penelusuran telisik.id melalui website resmi PN Kendari yakni sipp.pn-kendari.go.id, tercantum bahwa pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 10 Pid.Pra/2025/PN Kdi tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam pengajuan praperadilannya Posalina Dewi melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku termohon dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.
Baca Juga: Pemilihan Rektor UHO Kendari di Kementerian Tunggu Jadwal Resmi
Dalam website tersebut juga tertuang bahwa jadwal agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa (17/6/2025) pagi pukul 09:00 Wita di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.
Telisik.id telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak PN Kendari, namun Humas PN Kendari sedang melaksanakan cuti.
Meskipun demikian, salah seorang petugas PTSP PN Kendari bernama Dery Fenadian menyatakan bahwa semua data perkara tertuang dalam website resmi PN Kendari.
"SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) itu website resmi dan sudah bisa dipastikan kebenarannya," katanya, Rabu (11/6/2025).
Saat berita ini ditayangkan, telisik.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan informasi lengkap.
Sebelumnya, Posalina Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 26 Mei 2025 lalu atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, membeberkan modus yang dilakukan Posalina Dewi.
Posalina Dewi diduga menjadi perantara pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan para pembeli menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).
Baca Juga: Warga Keluhkan Limbah Restoran Mie Gacoan di Kendari
Posalina Dewi juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jetty, baik menggunakan jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) maupun jetty lain di sekitar PT Pandu Citra Mulia (PCM) sebagai tempat ore nikel hasil tambang.
Modus yang dilakukan oleh Posalina Dewi dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Supriadi atau Syahbandar KUPP Kolaka, sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan.
Dari setiap aktivitasnya itu Posalina Dewi menerima hasil dari setiap penjualan dengan menggunakan dokumen PT AMIN. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS