Warga Butur Demo di Kantor Bupati, Menuntut Pj Kepala Desa Laangke
Aris, telisik indonesia
Rabu, 16 Maret 2022
0 dilihat
Warga berdemonstrasi di Kantor Bupati Buton Utara. Foto: Aris/Telisik
" Puluhan warga yang berdemonstrasi di kantor bupati itu menuntut soal pemecatan ketua RT, kader posyandu, kader posbindu dan KPM yang dilakukan Pj Kepala Desa Laangke "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kantor Bupati Buton Utara (Butur) didemo warga Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, puluhan warga yang berdemonstrasi di kantor bupati itu menuntut soal pemecatan ketua RT, kader posyandu, kader posbindu dan KPM yang dilakukan Pj Kepala Desa Laangke, Masrib.
Koordinator aksi, Muhammad Rizal dalam orasinya mengatakan, Pj Kades melakukan pemberhentian itu semestinya harus dengan mekanisme yang jelas. Lanjut Rizal, minimal tidak dalam proses pemecatan diberikan surat teguran terlebih dahulu.
"Tapi nyatanya itu tidak ada," ujarnya.
Sehingga atas ulah Pj Kades Laangke tersebut, pihaknya bertandang ke kantor Bupati Butur untuk mempertanyakan hal itu.
Menurut informasi yang diungkapkan Rizal dalam orasinya, perangkat Desa Laangke juga akan dilakukan pergantian oleh Pj Kades.
Baca Juga: Kantor Desa Wamorapa yang Disegel Warga Dibuka Kembali, Begini Kata Pj Kades
Selanjutnya kata Rizal, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pernah menegur Pj Kades Laangke, tetapi tidak pernah dindahkan.
"Alasannya satu, bahwa (katanya) ini perintah dari atas. Alasannya satu, dia adalah orang menang kemarin," ungkap Rizal.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muh Hardhy Muslim mengatakan, ia selalu mengingatkan kepala desa, dalam hal ini Pj, kehadiran sebagai Pj untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang ada, sambil menunggu pejabat definitif.
"Kita tunjuk kalian sebagai pemimpin, walaupun status Pj, kita akan uji kalian, apakah kalian mampu memimpin atau tidak," kata Hardhy Muslim yang menemui massa aksi itu.
Kendati demikian, Hardhy selalu mengingatkan, bagi Pj Kades yang ingin mengganti aparat itu tidak dilarang, tetapi ada aturannya.
Baca Juga: Massa PA 212 Demo Minta Menag Yaqut Dicopot
"Itu yang perlu diingat. Camat jangan dilewati, ada rekomendasi camat," tegasnya.
Ia menerangkan, Pj Kades itu hanya mengisi jabatan yang kosong, sampai ada pejabat definitif. Bukan serta merta mengganti aparatnya.
"Saya akan lapor Pak bupati, kita akan ganti Pj itu," tegas Jenderal ASN Butur itu.
Untuk diketahui, dalam aksi unjuk rasa itu sempat terjadi baku dorong antara massa aksi dan pihak pengamanan. (B)
Reporter: Aris
Editor: Kardin