Mahasiswa DIY, RUU Cipta Kerja Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat Indonesia

Affan Safani Adham, telisik indonesia
Jumat, 14 Agustus 2020
0 dilihat
Mahasiswa DIY, RUU Cipta Kerja Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat Indonesia
Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Forum BEM DIY melakukan dialog dengan Pemda terkait RUU Omnibus Law. Foto: Ist.

" Mengingat yang disampaikan mahasiswa adalah keputusan yang keluar dari tingkat pusat. "

YOGYAKARTA, TELISIK ID - Negara harus hadir dan menjamin terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminasi dan dapat memenuhi hak perlindungan buruh.

Itu salah satu tuntutan Wakil Ketua I BEM DIY, Pancar Setia Budi Ilham Karomah, mewakili rekan-rekannya sesama mahasiswa di Yogyakarta.

Ia mengatakan, tuntutan mereka telah dipikirkan secara matang dan pihaknya menilai RUU Cipta Kerja Omnibus Law tidak menjawab kebutuhan rakyat Indonesia dari aspek ekonomi, pendidikan dan ketenagakerjaan.

Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Forum BEM DIY setelah melakukan dialog dengan pihak Pemda DIY terkait RUU Omnibus Law di Ruang Rapat Unit 8 Kompleks Kepatihan, Jumat (14/8/2020), diharapkan untuk menuliskan tuntutan mereka secara rinci dan baik untuk bisa dilaporkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pada kesempatan itu, mereka menolak sentralisasi sistem pengupahan guru, maraknya Outsourcing, kebiri hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas dan PHK sepihak.

Selain itu juga menolak sektor pendidikan dimasukkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mendesak pemerintahan mengehentikan liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan juga menciptakan demokratisasi kampus.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol DIY, Agung Supriyanto, mengatakan, Pemda DIY tidak bisa apa-apa.

"Mengingat yang disampaikan mahasiswa adalah keputusan yang keluar dari tingkat pusat," jelasnya.

Baca juga: Bupati Muna Naikan Gaji Honorer K2 Menjadi Rp 1 Juta

Upaya yang bisa dilakukan Pemda DIY adalah mendengarkan aspirasi mahasiswa dan meneruskan kepada pihak yang berwenang.

"Tentu nanti diakomodir," kata Agung Supriyanto, yang yakin bersama lembaga seperti Nakertrans akan menyampaikan ke kementeriannya dan Dikti akan menyampaikan ke kementeriannya.

Pancar Setia Budi Ilham Karomah, mewakili mahasiswa di DIY, ingin menyelamatkan Indonesia dari ancaman tingginya pengangguran akibat gencarnya PHK di sektor formal dan nonformal.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak menjadi jaminan akan tersedianya lapangan kerja yang mengedepankan hak tenaga kerja yang dibutuhkan rakyat Indonesia.

"Tapi jaminan keberlanjutan lingkungan justru dikesampingkan dalam narasi RUU Cipta Kerja," paparnya.

Mereka juga menyatakan sikap menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU 15/2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penolakan tersebut di antaranya meliputi menolak upaya sentralisasi kekuasan melalui konsep Omnibus Law konsep RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.

Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian sumber daya alam (SDA) jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati.

Reporter: Affan Safani Adham

Editor: Kardin

Baca Juga