Sidang Sengketa PHPU KPU Buton Selatan Menunggu Putusan Sela

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Selasa, 21 Mei 2024
0 dilihat
Sidang Sengketa PHPU KPU Buton Selatan Menunggu Putusan Sela
Simulasi pemungutan suara KPU Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Sidang sengketa PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Caleg Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) III Buton Selatan, Aliadi, tidak lagi diagendakan. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sidang sengketa PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Caleg Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) III Buton Selatan, Aliadi, tidak lagi diagendakan.

Sidang perkara nomor: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 itu tak pernah dihadiri oleh pihak pemohon. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, Agusman menyatakan, pada sidang yang digelar tanggal 13 April 2024 lalu, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo tidak lagi membacakan perkara ini. Alasannya, pihak pemohon tidak pernah menghadiri sidang yang diagendakan sejak tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Saat ini, lanjut dia, pihak termohon tinggal menunggu hasil putusan sela yang rencananya akan dibacakan oleh Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2024 mendatang pada pukul 8.00 pagi waktu setempat.

"Di sini kita akan mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya," bebernya, Senin (20/5/2024) pada Telisik.id di kantor KPU Buton Selatan.

Baca Juga: Empat Menteri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Serahkan Bukti Pelanggaran di Puluhan Ribu TPS

Diketahui pemohon yang tidak lain adalah Wakil Ketua Satu DPRD Buton Selatan, Aliadi. Bermula ketika KPU Buton Selatan enggan melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Wacuala, Kecamatan Batuatas.

KPU menilai, tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut dikarenakan persoalan waktu yang tidak mencukupi.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024: Ahli IT Sebut Data Sirekap Rusak Parah, Bisa Ubah Perolehan Suara di TPS

Pemohon menilai, keputusan KPU tersebut merugikan pihaknya sehingga secara pribadi pemohon melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perihal pelaksanaan rapat terbuka penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon anggota DPRD Buton Selatan terpilih akan secepatnya ditetapkan setelah mendapatkan keputusan dari pihak KPU RI. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga