Masa Jabatan Akan Berakhir, Sekda Kendari Tak Minat Gabung ke Parpol
Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar (depan tengah) tak berminat bergabung ke Parpol. Foto: Ist.
" Nahwa akan fokus menjadi pejabat fungsional Widyaiswara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) "
KENDARI, TELISIK.ID - Sekda Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar sejatinya telah memasuki purna bakti atau pensiun pada 23 Mei 2022 mendatang, di usianya yang ke-60 tahun.
Tetapi karena telah mengikuti seleksi jabatan fungsional Widyaiswara dan telah dinyatakan lulus, masa kerjanya sebagai ASN diperpanjang hingga usia 65 tahun.
Dia mengaku tak berminat menggeluti dunia politik, dan akan fokus menjadi pejabat fungsional Widyaiswara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Saya tidak berniat ke partai, makanya saya mendaftar di Widyaiswara karena saya mau fokus saja di sana," katanya, Kamis (7/4/2022).
Ia sudah lulus tes Widyaiswara sejak bulan Januari 2022 lalu, melalui Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dengan penempatan di Provinsi Sultra.
Baca Juga: Mantan Sekda Perempuan Pertama, Nur Endang Abbas Kini Menjabat Fungsional Widyaswara Ahli Utama Sultra
Dia juga mengungkapkan, ia lulus tes Widyaiswara bersamaan dengan mantan Sekda Sultra, Hj. Nur Endang Abbas yang baru saja dilantik sebagai pejabat fungsional Widyaiswara oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Namun ia terlambat mengurus berkas formasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB).
"Alhamdulillah semuanya sudah. Tinggal formasi saya lagi urus ini di Jakarta, tinggal kelengkapannya saja ini di Kemenpan RB," jelasnya.
Baca Juga: Asrun Lio Jadi Plh Sekda Sultra, Ali Mazi: Kalau Tidak Bagus Kita Ganti Lagi
Lanjut Nahwa mengatakan, dengan jabatan fungsional Widyaiswara yang diembannya nanti, ia akan mengajar pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra hingga berusia 65 tahun.
Sebagaimana tugas Widyaiswara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang. Dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
"Saya akan mengajar di Diklat Struktural, Diklat Fungsional, atau Diklat apa saja yang digelar di Badan Diklat," tutupnya. (C)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Haerani Hambali