Masjid Al Hidayah Polda Sumatera Utara Terima dan Salurkan Zakat Fitrah, Ini Kriterianya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 13 April 2023
0 dilihat
Masjid Al Hidayah Polda Sumatera Utara Terima dan Salurkan Zakat Fitrah, Ini Kriterianya
Tim panitia zakat Masjid Al Hidayah Mapolda Sumatera Utara menerima zakat fitrah, mal fidyah, infaq dan sedekah dari pemberi dan akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Panitia zakat di Masjid Al Hidayah Mapolda Sumatera Utara menerima dan menyalurkan zakat fitrah, mal, fidyah, infaq dan sedekah Ramadan 1444 Hijiriah, tahun 2023 "

MEDAN, TELISIK.ID - Panitia zakat di Masjid Al Hidayah Mapolda Sumatera Utara menerima dan menyalurkan zakat fitrah, mal, fidyah, infaq dan sedekah Ramadan 1444 Hijiriah, tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan, pihak panitia menerima zakat fitrah sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu beras sebanyak 2,7 kilogram (Kg) atau yang sesuai dengan harga beras yang digunakan atau dimakan dalam keseharian pemberi zakat.

Panitia zakat, Roihan membenarkan, adanya penerimaan dan penyaluran zakat fitrah mal, fidyah, infaq dan sedekah Ramadan 2023 ini.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bombana Tahun 2023

"Sebagian besar yang memberikan zakat dan sedekah adalah anggota Polri dan ASN yang bertugas di Mapolda Sumatera Utara. Sedangkan, uang hasilnya akan disalurkan kepada masyarakat yang bermukim di seputaran kantor ini juga," ucap Roihan, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, kegiatan penerimaan zakat dimulai sejak 10 hingga 18 April 2023. Seluruh uang dan beras yang terkumpul akan terus disalurkan.

"Ada berapa kriteria yang menerima atau mustahaq ini nantinya. Di antaranya fakir, miskin, mualaf, qharim. Mungkin itu yang terdata saat ini," ucapnya.

Menurut data yang mereka miliki, untuk tahun 2022 penerima zakat mencapai 150. Untuk tahun 2023 ini belum dapat dipastikan.

"Itu nanti tergantung dari jumlah yang dimiliki. Nanti akan kami bagi sesuai dengan data penerima zakat yang kami miliki," tambahnya.

Baca Juga: Simak 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Tempat sama, AKBP Usman membayar Fidyah orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan dianggap tidak sanggup lagi untuk melakukan puasa.

"Orang tua saya sudah berusia lanjut, sehingga tidak bisa berpuasa. Saya membayar fidyahnya untuk tahun ini sebanyak Rp 600 ribu. Ini semua kewajiban saya sebagai anaknya," ungkapnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga