Masjid dan Musala Terdampak COVID-19 akan Dapat Bantuan Operasional

Harjum Ntry, telisik indonesia
Kamis, 02 September 2021
0 dilihat
Masjid dan Musala Terdampak COVID-19 akan Dapat Bantuan Operasional
Kantor Kementerian Agama Kota Baubau. Foto: Harjum Ntry/Telisik

" Hal tersebut diketahui melalui unggahan Facebook @Kantor Kementerian Agama Kota Baubau pada 1 September 2021 "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kementerian Agama Kota Baubau mengumumkan petunjuk teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Musala terdampak COVID-19.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan Facebook @Kantor Kementerian Agama Kota Baubau pada 1 September 2021.

Saat di konfirmasi, Kepala BIMAS Kemenag Kota Baubau, H. Sanudin, S.Ag, M.A membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, batas waktunya paling lambat 12 September 2021.

H. Sanudin mengatakan, total bantuan yang akan diberikan setelah memenuhi persyaratan, yakni Rp 20 juta untuk masjid dan musala Rp 10 juta.

"Permohonan kita ajukan di Menteri Agama melalui BIMAS Islam RI. Tentu di sana yang menentukan. Kita di Kementerian Agama Kota Baubau hanya memberikan rekomendasi bila semua persyaratan dianggap terpenuhi," ungkapnya, Kamis (2/9/2021).

H. Sanudin, menambahkan, sejauh ini di Kota Baubau belum ada masjid dan musala yang mengajukan untuk mendapatkan rekomendasi.

"Tapi ada informasi dari teman-teman, akan ada pengurus masjid yang datang untuk meminta rekomendasi. Kami akan sampaikan untuk melengkapi dulu persyaratannya, lalu dibawa ke Kementerian Agama Baubau untuk diberikan rekomendasi," tambahnya.

Jumlah masjid dan musala penerima bantuan ini tidak dibatasi. Semua yang memenuhi syarat diajukan ke Menteri Agama.

Baca Juga: Feri Madidihang Rute Baubau - Dongkala - Kasipute Batal Berlayar Akibat Mesin Rusak

Baca Juga: Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di HPN Kendari Bakal Beri Penghargaan Kepala Daerah

Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh masjid dan musala yang ingin mendapatkan bantuan operasional terdampak COVID-19 adalah sebagai berikut:

1. Membuat permohon bantuan, permohonan melalui https://simas.kemenag.go.id

2. Permohonan itu diajukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Pembinaan Syariah.

3. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS)  yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

4. Foto copy keputusan susunan kepengurusan, SK kepengurusan.

5. Harus ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

6. Foto copy buku rekening  masjid yang diajukan.

7. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pembangunan masjid. (C)

Reporter: Harjum Ntry

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga