BAUBAU, TELISIK.ID - Kementerian Agama Kota Baubau mengumumkan petunjuk teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Musala terdampak COVID-19.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan Facebook @Kantor Kementerian Agama Kota Baubau pada 1 September 2021.

Saat di konfirmasi, Kepala BIMAS Kemenag Kota Baubau, H. Sanudin, S.Ag, M.A membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, batas waktunya paling lambat 12 September 2021.

H. Sanudin mengatakan, total bantuan yang akan diberikan setelah memenuhi persyaratan, yakni Rp 20 juta untuk masjid dan musala Rp 10 juta.

"Permohonan kita ajukan di Menteri Agama melalui BIMAS Islam RI. Tentu di sana yang menentukan. Kita di Kementerian Agama Kota Baubau hanya memberikan rekomendasi bila semua persyaratan dianggap terpenuhi," ungkapnya, Kamis (2/9/2021).