Masuk RTH, Kuasa Hukum Kampung Bakau Ngaku Punya Sertifikat dan Rekom Pemerintah

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 23 November 2023
0 dilihat
Masuk RTH, Kuasa Hukum Kampung Bakau Ngaku Punya Sertifikat dan Rekom Pemerintah
Kuasa HukumRM Kampung Bakau, Ridwan Zainal menerangkan, Pemkot Kendari harus memisahkan antara RM Kampoeng Mangrove dan RM Kampung Bakau yang miliki sertifikat dan rekomendasi pemerintah. Foto: Kardin/Telisik

" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan penertiban Rumah Makan (RM) Kampoeng Mangrove di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan penertiban Rumah Makan (RM) Kampoeng Mangrove di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kamis (23/11/2023).

Pembongkaran tersebut, dikarenakan rumah makan tersebut telah mendirikan bangunan permanen dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Atas dasar itu, Kuasa Hukum RM Kampung Bakau, Ridwan Zainal angkat bicara. Dikatakannya, titik usaha yang masuk dalam RTH tersebut masing-masing berbeda, seperti RM Kampoeng Mangrove, Kampung Bakau, Kampung Nelayan dan Kampung Pariwisata.

"Jadi, itu yang harus dibedakan. Yang digusur oleh Pemkot Kendari adalah RM Kampoeng Mangrove. Lalu pemiliknya berbeda-beda, begitupun legal standing lokasi," jelasnya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Digusur Pemkot Kendari, Pemilik RM Kampoeng Mangrove Minta Keadilan

Ridwan Zaenal menerangkan, rumah makan Kampung Bakau memiliki sertifikat dan rekomendasi pemanfaatan lahan dari pemerintah.

"Adapun yang digusur tidak serta merta ditertibkan, pasti ada prosesnya, sejak 3-4 tahun lalu," ungkapnya.

Selain itu, Ridwan Zainal menegaskan, terkait dengan tata ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 bahwa ketika sertifikat terbit lebih duluan ketimbang Perda, maka itu dinilainya tidak melanggar. Hal itu sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Dalam kesempatan itu, Ridwan Zainal mengatakan, RM Kampung Bakau merupakan milik perorangan atau usaha dagang (UD). Jadi, otomatis sertifikatnya milik perorangan.

"Kampung Bakau bukan Perseroan Terbatas (PT), dia UD. Jadi, baik rekomendari ataupun sertifikat milik perorangan. Dan sertifikat itu merupakan produk Badan Pertahanan Nasional (BPN)," ungkapnya.

Selain itu, Ridwan Zainal yang juga merupakan kuasa bukum Sulkarnain Kadir mengaku, RM Kampung Bakau tidak serta merta melakukan usaha dagang di lokasi tersebut. Namun, telah memiliki rekomendasi dari pemerintah untuk melakukan perdagangan atau usaha.

"Kami memiliki rekomendasi dari pemerintah," tandasnya.

Seperti diketahui, RM Kampoeng Mangrove ditertibkan Pemkot menggunakan alat berat. Pasalnya, pemilik mengaku hanya menerima surat pemutusan listrik, bukannya pembongkaran.

RM Kampoeng Mangrove, In mengaku kaget, tiba-tiba ratusan personel gabungan aparat keamanan dan alat berat tiba di lokasinya dan meminta agar segera mengosongkan bangunan tersebut.

Baca Juga: Pemilik RM Kampoeng Mangrove Ngaku hanya Terima Surat Pemutusan Listrik, Bangunan Malah Dibongkar

In mengaku sangat menyesalkan pembokaran tersebut, karena ia merasa seolah pihak Pemkot Kendari membeda-bedakan atau pilih kasih.

"Kalau memang mau dirobohkan,  seharusnya semua bangunan yang berada di lokasi RTH juga diratakan," ucapnya.

Sementara itu dari keterangan penyidik ASN, Abdul Azis kepada kuasa hukum RM Kampoeng Mangrove mengungkapkan, lokasi tersebut yang dijadikan hunian adalah merupakan kawasan.

"Ini semua adalah kawasan dan semua bangunan salah. Selain itu, semua bangunan yang permanen tidak memiliki izin," ungkap Abdul Azis. (A)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga