Masyarakat Beli Lahan dari Developer jadi Tersangka, Emak-Emak Minta Polda Sumatera Tarik Kasus

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 16 Oktober 2023
0 dilihat
Masyarakat Beli Lahan dari Developer jadi Tersangka, Emak-Emak Minta Polda Sumatera Tarik Kasus
Massa ketika berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara menuntut agar status tersangka keluarga mereka segera dihapuskan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Emak-emak warga Jalan Bunga Rinte No 20, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan Senin (16/10/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Emak-emak warga Jalan Bunga Rinte No 20, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan Senin (16/10/2023) siang.

Mereka melakukan aksi itu karena suami beberapa warga lainnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan atas dugaan melakukan atau menguasai lahan tanpa izin.

Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan, Awaluddin Harahap meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menarik perkara ini.

"Dalam orasi tadi, kita sudah menyampaikan tuntutan kita bersama emak-emak, bentuk aksi solidaritas terhadap warga yang di tetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan," ucapnya.

Baca Juga: Ibu Diduga Dianiaya Anak Kandung, Kasus Mandek di Polres Labuhanbatu Selatan

Selain melakukan orasi, massa juga menyerahkan surat pengaduan ke Kapolda Sumatera Utara dengan tujuan agar kasus itu ditarik ke Polda Sumatera Utara.

"Bermohon kepada Kapolda agar mengadakan gelar perkara ulang melalui Propam, dan mengusut status tanah yang menjadi permasalahan itu," tuturnya.

Selain itu, massa juga meminta agar kepolisian mengusut adanya dugaan surat atau keterangan palsu dalam terbitnya surat pelapor dan akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Jadi warga membeli atau membayar lahan dan bangunan di Jalan Bunga Rinte 20 dan 21. Tapi akhirnya mereka dilaporkan atas perkara dugaan menguasai lahan tanpa izin. Jadi, inikan sangat aneh dan harus diungkap," terangnya.

Salah satu ibu rumah tangga, Muliatijan dalam orasinya mengatakan, mereka tidak bersalah tapi suami mereka dijadikan tersangka.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Polrestabes Medan ada 9 warga ditetapkan tersangka, tak bisa tidur kami dibuatnya, apa salah kami, padahal saat diperiksa dan kami sudah mengatakan kami tidak bersalah. Kami membeli lahan itu dari perusahaan atau developer," ungkapnya.

Baca Juga: Judi Togel Merek Nenggo 999 di Deli Serdang Bebas Beraktivitas, Polisi Selidiki

Mereka berharap suaminya dan tersangka lainnya dapat dibebaskan dari status tersangka itu.

"Kami tidak pernah tahu kalau itu lahan milik pelapor, kami sudah membeli lahan itu dengan cara membayar angsur dan membayar lunas kepada developer atau perusahaan bernama PT Setia Utama Mulia direkturnya Syamsudin Arifin," terangnya.

Terpisah, Kanit Binmas Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, AKP S Panjaitan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi menyampaikan unjuk rasa itu.

"Jadi tadi mereka mengantar surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam. Surat itu sudah diberikan dan untuk tindaklanjuti, nanti bisa saja ditangani oleh satuan kerja yang menangani perkara itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga