Oknum Guru Paksa Siswi SMK VCS, Iming-Iming Perbaikan Nilai dan Dibelikan Baju

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 19 September 2024
0 dilihat
Oknum Guru Paksa Siswi SMK VCS, Iming-Iming Perbaikan Nilai dan Dibelikan Baju
Tangkapan layar oknum guru vcs (kiri), ilustrasi pelecehan terhadap murid (kanan). Foto: Instagram @teropong_makassar

" Seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajak siswinya melakukan video call sex (VCS) dengan modus perbaikan nilai dan janji dibelikan baju "

PINRANG, TELISIK.ID - Seorang guru di  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajak siswinya melakukan video call sex (VCS) dengan modus perbaikan nilai dan janji dibelikan baju.

Saat ini polisi sudah memanggil guru berinisial AS dan korban untuk dimintai klarifikasi.

“Iya kita sudah memanggil korban, oknum guru dan saksi untuk klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, kepada awak media, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/9/2024).

Menurut Andi, korban mengaku dipaksa merekam aktivitas video call sex sekitar dua bulan lalu.

Baca Juga: Dirjen AHU Tekankan Profesionalitas Notaris Saat Melantik MPWN 2024-2027

“Modusnya selain dibelikan baju juga katanya untuk perbaikan nilai. Korban mengaku oknum guru SMK ini selalu kontak korban baik melalui chatting dan video call lalu meminta korban untuk membuka bajunya, tapi korban menolak. Kejadian dua bulan lalu baru viral sekarang,” katanya.

Selain itu, korban juga pernah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru tersebut di ruangan Badan Konseling (BK).

“Korban juga mengaku pernah dilecehkan oleh oknum guru dengan memegang bokongnya,” jelasnya.

Meski demikian, kata Andi, kasus ini baru sebatas klarifikasi kepada seluruh pihak, baik guru maupun siswi tersebut. Sebab, kasusnya sudah diselesaikan di pihak sekolah.

“Itu tidak ada laporannya. Intinya sudah memanggil korban dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan tentang video viral yang beredar,” pungkasnya.

Baca Juga: Ketua TP PKK Buton Selatan Ikuti Program Kreativitas Motif Sasaringan Kain Khas Banjarmasin

Sementara dari keterangan pihak sekolah, sanksi diberikan kepada AS setelah SMKN 2 Pinrang melakukan rapat komite.

“Kami tadi sudah rapat dengan komite, kesepakatannya kami sanksinya pemberhentian untuk sementara dulu,” kata Kepala SMKN 2 Pinrang, Abdul Kadir, dikutip dari tribunmews.com.

Abdul mengungkapkan, AS merupakan guru olahraga yang berstatus honorer di SMKN 2 Pinrang. Sementara untuk korban saat ini duduk di kelas 3. Menurutnya, korban tetap bersekolah seperti biasanya.

“Dia (AS, red) mengajar sudah dua tahun. Masih honorer guru olahraga, dia juga diperbantukan di sekolah sebagai guru BK,” ungkapnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga