Membangkang Putusan Partai, Ketua DPRD Muna Seolah-olah Dizalimi
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 24 April 2022
0 dilihat
Ketua DPRD Muna, La Saemuna (jongkok di depan). Foto: Ist.
" Saemuna ogah memproses usulan penggantian antar waktu (PAW) dirinya sebagaimana tertuang pada keputusan DPP Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 "
MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Muna, La Saemuna adalah salah satu kader partai Hanura yang dianggap berani membangkang terhadap keputusan DPP.
Kerena merasa nyaman di posisi pimpinan dewan, Saemuna ogah memproses usulan penggantian antar waktu (PAW) dirinya sebagaimana tertuang pada keputusan DPP nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Saemuna terkesan menghambat pergantian itu dengan tidak memproses surat dari DPP. Bukan saja itu, Saemuna juga melarang pimpinan dewan lainnya.
Adanya keputusan pergantian itu, Saemuna seolah-olah merasa dizalimi. Karenanya, saat ini a tengah melakukan upaya untuk mempertahankan posisinya dengan meminta peninjauan kembali (PK) DPP terhadap putusan pergantian itu. Toh, bila DPP tidak juga memberi respon, ia kembali akan menempuh jalur ke Mahkamah partai.
Dengan upaya yang dilakukan Saemuna itu, sudah pasti akan menghambat proses di dewan. Apalagi, ia sudah meminta pada Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido agar tidak memproses surat itu sebelum ada putusan yang jelas dari DPP dan Mahkamah partai.
Baca Juga: Soal PAW, Ketua DPRD Muna Minta Suaka DPP Hanura
DPC Hanura Muna dan DPD Hanura Sultra, sudah tidak heran lagi dengan perlawanan yang dilakukan Saemuna. Jangankan DPC dan DPD, pada Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saja, Saemuna sudah berani. Terbukti, pada 18 Januari 2018 silam, ia ikut terlibat dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) bersama Dariyatmo dan Sarifudin Suding untuk menggulingkan kepemimpinan OSO.
Saat sudah dimaafkan, kini ia berulah lagi. Atas sikap perlawanan Saemuna itu, DPC tidak akan henti-hentinya memberikan peringatan sesuai mekanisme di partai. Sudah dua surat peringatan (SP) yang dilayangkan pada mantan Ketua DPC Hanura Muna itu. Namun, saat SP I dan SP 2 diantar ke rumahnya, keluarganya tidak mau menerima. Terpaksa, SP itu dikirim melalui WhatsApp (WA) Saemuna.
Baca Juga: Tiga Parpol Siapkan Kader Potensial Hadapi Pemilu 2024
"SP kedua kita layangkan pada 22 April. Kita tinggal menunggu respon dari Saemuna," kata Ruswin, Sekretaris DPC Hanura Muna, Minggu (24/4/2022).
Toh, bila dalam waktu seminggu, Saemuna juga mengabaikan SP itu, DPC dan DPD akan berkoordinasi dengan DPP terkait sanksi yang akan diberikan pada kader yang membangkang terhadap putusan partai.
"Sanksinya itu, ada ringan dan berat (pemecatan). Tapi, kita berharap tidak sampai ke pemecatan," ujarnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali