Mencuri di Rujab Bupati, Tenaga Honorer Terancam 7 Tahun Penjara

Muh. Sabil, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
Mencuri di Rujab Bupati, Tenaga Honorer Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka NN, tenaga honorer Pemda Kolaka ketika menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka. Foto: Ist.

" Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Tim Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap seorang tenaga honorer di lingkup kantor Pemda Kabupaten Kolaka. "

KOLAKA, TELISIK.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Tim Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap seorang tenaga honorer di lingkup kantor Pemda Kabupaten Kolaka.

Pelaku diketahui berinisial NN (29), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka,  Kabupaten Kolaka. Tersangka NN sehari-hari mengabdi sebagai honorer di Bagian Umum Setda Kolaka.

Penangkapan itu terjadi setelah pelaku nekat melakukan aksi pencurian barang elektronik di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kolaka.

Sat Reskrim Polres Kolaka yang mendapat laporan dan aduan dari Kabag Umum Pemda Kolaka, Akil, pada Jumat (16/7/2021).

"Iya saya diberitahu sama anggota katanya ada barang Rujab hilang. Itu alat perlengkapan sound system sama ada gulungan kabel," ungkap Akil saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (17/7/2021).

Sat Reskrim Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan hingga menetapkan NN sebagai tersangka.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Rumahnya Gara-Gara Ini

Baca juga: Prof. Said Karim: Kejati Tak Miliki Kewenangan Melakukan Penyidikan Berkaitan Perhitungan Nominal Kerugian Negara

Pelaku ditangkap di rumahnya beserta dua barang bukti curian berupa satu buah sound system dan kabel.

Tersangka NN hanya bisa pasrah tanpa perlawanan saat akan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka. Pelaku selanjutnya langsung dibawa ke kantor Polres Kolaka guna pemeriksaan.

Kasat Reskrim Tim Anti Bandit Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira, SH, S.IK saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, tersangka ini kami sudah tangkap di rumahnya beserta barang buktinya juga," terang Yudha.

Lanjut AKP Yudha, motif tersangka melakukan tindak pidana pencurian disebabkan karena desakan ekonomi ditambah lagi pelaku juga telah mengetahui kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

Kini tersangka NN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga