Menkominfo: Tak Ada Ruang untuk Judi Online di Indonesia

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 01 Agustus 2022
0 dilihat
Menkominfo: Tak Ada Ruang untuk Judi Online di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate menegaskan jija tak ada ruang bagi judi online di Indonesia. Foto: Repro acehstandar.com

" Judi online tidak diberi ruang untuk beroperasi di Indonesia, karena permainan tersebut menabrak Undang-Undang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Judi online tidak diberi ruang untuk beroperasi di Indonesia, karena permainan tersebut menabrak Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin (1/8/2022).

"Jadi, tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online. Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya, di dalam ruang digital," kata Johnny.

Selain itu, Johnny juga mengaku, dirinya memperhatikan pendapat warganet dan berterima kasih atas pendapat yang telah diutarakan dalam merespon keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir beberapa situs, seperti Steam dan PayPal.

"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet,” ujar Johnny.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.

Baca Juga: Sambut HUT ke-77 RI, Istana Undang 500 Santri Malam Ini

"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Johnny.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warganet, bersama-sama dengan masyarakat, para pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," kata Johnny.

Johnny menegaskan, penegakan aturan PSE merupakan wujud keberpihakan dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum dalam melaksanakan penegakan hukum dan aturan.

"Mari bersama-sama kita kawal, kita dukung," ucapnya menegaskan, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, dikutip dari katadata.co.id, kebijakan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Daftar Situs dan Game Online yang Kena Blokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022

Kalangan yang tidak setuju dengan aturan ini mengkritik pemerintah lewat tagar "blokir Kominfo" di media sosial dan membuat petisi di Change.org.

Protes ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir beberapa PSE yang beroperasi di Tanah Air. Masyarakat merasa dirugikan dengan diblokirnya PayPal hingga game online seperti Steam. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga