Kasus Omicron Meningkat, WNA Masuk Indonesia Lewat Jalur Udara Dibatasi
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 07 Februari 2022
0 dilihat
Ilustrasi pesawat di bandar udara. Foto: Repro okezone.com
" Warga Negara Asing yang memasuki Indonesia lewat jalur udara, kini dibatasi melalui aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia lewat jalur udara, kini dibatasi melalui aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, SE tersebut mengatur pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
"Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," ujar Novie dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Ia melanjutkan, untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Sementara bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) kata Novie, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
Salah satunya, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.
Novie juga mengatakan, selama pemberlakuan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Juga: KPK Petakan Celah dan Potensi Korupsi Pinjaman PEN
Adapun persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," pungkas Novie.
Mengutip republika.co.id, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PL) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski kecepatan penularan dari varian Omicron lebih cepat daripada varian of concern COVID-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah.
Hal tersebut dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim
Kendati demikian, masyarakat diimbau agar kembali sadar akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Nadia menekankan, meski jumlah kasus meningkat dan keterisian rumah sakit dapat terkendali, namun menekan jumlah infeksi COVID-19 akan menjaga fasilitas layanan kesehatan tetap memadai. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali